PASAMAN, HARIANHALUAN.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman melalui Tim Elang Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang tersangka berhasil diamankan di kediamannya.
Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (13/12/2025) di Jorong II Pasar Rao, Nagari Taruang–Taruang Utara. Tersangka berinisial RA alias Robi Andesra dibekuk di dalam rumahnya tanpa perlawanan.
Menurut AKP Fahrul Roji, tersangka merupakan pengedar sabu-sabu yang telah lama menjadi target operasi (TO) Satresnarkoba Polres Pasaman. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut, ungkapnya, Senin (15/12/2025)
“Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Elang Timur langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti narkotika,” ujar AKP Fahrul Roji dalam keterangannya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sedang dan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening. Selain itu, turut diamankan plastik klip bening berbagai ukuran yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita tiga pack plastik klip bening, satu helai celana jeans warna abu-abu merek Levi’s, serta uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba menambahkan, tersangka kerap melancarkan aksinya di sekitar wilayah Pasar Rao dan sekitarnya, sehingga keberadaannya sudah lama meresahkan masyarakat setempat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut. (*)














