JAKARTA, HARIANHALUAN.ID- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), melaksanakan kegiatan Evaluasi Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kementerian ATR/BPN 2025 pada Kamis (11/12/2025).
Untuk meningkatkan akuntabilitas pelayanan pertanahan dan tata ruang, Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengungkapkan hal yang sedang dilakukan dalam proses transformasi Kementerian ATR/BPN.
“Kami menyusun berbagai dokumen yang berkaitan dengan transformasi pelayanan Kementerian ATR/BPN, mulai dari regulasi penataan organisasi dan kebijakan, melaksanakan penyusunan kembali proses bisnis dan penguatan akuntabilitas pengawasan. Tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN ini memerlukan manajemen yang kuat,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Langkah ini sejalan dengan arahan Menteri ATR/Kepala BPN untuk terus bebenah dan bertransformasi seiring perkembangan zaman.
“Tak hanya dari proses bisnis, kami tengah mendorong peraturan terkait manajemen risiko dan sumber daya manusia. Ini kita dorong untuk mencapai output utama layanan menjadi kunci perubahan di Kementerian ATR/BPN,” kata Sekjen ATR/BPN. (*)





