Rabu, 17 Desember 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID OPINI

Setelah Perpanjangan Tanggap Darurat, Lalu Apa?

Editor: Atviarni
Selasa, 16/12/2025 | 15:33 WIB
Otong Rosadi (Dosen Politik Hukum dan Filsafat Hukum Universitas Ekasakti)

Otong Rosadi (Dosen Politik Hukum dan Filsafat Hukum Universitas Ekasakti)

ShareTweetSendShare

Oleh: Otong Rosadi (Dosen Politik Hukum dan Filsafat Hukum Universitas Ekasakti)

Banjir dan tanah longsor yang melanda Sumatera Barat, Aceh, dan Sumatera Utara – serta respon Negara – terhadap bencana ini menempatkan Negara pada situasi paling elementer. Respon Negara diperhadapkan langsung dengan keselamatan warganya. Ribuan orang mengungsi, ratusan meninggal dan hilang, sementara sendi-sendi kehidupan sosial serta ekonomi terhenti. 

Pada situasi seperti ini, keputusan Gubernur Sumatera Barat memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana tidak boleh dipahami sebagai rutinitas birokrasi, melainkan sebagai pilihan politik hukum yang berdampak langsung pada keselamatan warganya. Juga berdampak panjang terhadap penanganan bencana di tahap berikutnya.

Penetapan status bencana sering kali direduksi menjadi urusan administrasi kewenangan: siapa menetapkan, pada level apa, dan untuk berapa lama. Padahal, hukum (peraturan perundang-undangan) yang mengatur kebencanaan justru dibuat untuk memastikan, negara dapat bertindak melampaui kelambanan prosedural ketika berhadapan dengan situasi luar biasa. 

Undang-Undang Penanggulangan Bencana tidak memposisikan status sebagai tujuan akhir, tetapi sebagai instrumen untuk membuka ruang tindakan cepat, terkoordinasi, dan sah secara hukum.

Masalah muncul ketika ukuran administratif tidak sejalan dengan kenyataan di lapangan. Bencana tidak menunggu keputusan rapat, tidak berhenti pada batas kabupaten atau provinsi, dan tidak tunduk pada kalender anggaran. Ia hadir sebagai fakta sosial yang segera menuntut respons. Ketika dampak meluas, korban bertambah, dan kapasitas daerah terlampaui, maka penahanan status pada skala tertentu justru berpotensi memperlambat pertolongan.

Di Sumatera Barat, perpanjangan masa tanggap darurat seharusnya dibaca sebagai pengakuan bahwa kondisi belum terkendali sepenuhnya. Artinya, fokus kebijakan mesti tetap diarahkan pada penyelamatan korban, pencarian orang hilang, pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi, serta perlindungan kelompok paling rentan. Pada fase ini, orientasi pembangunan kembali belum menjadi prioritas utama, kecuali yang benar-benar bersifat darurat dan menyangkut keselamatan publik.

Laman 1 dari 3
123Next
Tags: Opini
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Medi Iswandi

Mencari Keadilan Ekologis di Wilayah Rawan Bencana

Rabu, 17/12/2025 | 08:10 WIB
Membangun Kebiasaan Konsisten Setiap Hari, Anda akan Terkejut dengan Hasilnya!

Membangun Kebiasaan Konsisten Setiap Hari, Anda akan Terkejut dengan Hasilnya!

Selasa, 16/12/2025 | 12:55 WIB
Peran Krusial Hukum Administrasi Negara

Peran Krusial Hukum Administrasi Negara

Senin, 15/12/2025 | 15:50 WIB
Kenapa Kita Selalu Gagap di Hadapan Bencana: Kacau-nya Manajemen Banjir Bandang Sumatera Barat 2025

Kenapa Kita Selalu Gagap di Hadapan Bencana: Kacau-nya Manajemen Banjir Bandang Sumatera Barat 2025

Senin, 15/12/2025 | 09:13 WIB
Trauma Ekologis dan Rekonstruksi Budaya Sekolah Pasca Banjir Bandang di Aceh, Sumutdan Sumbar

Trauma Ekologis dan Rekonstruksi Budaya Sekolah Pasca Banjir Bandang di Aceh, Sumutdan Sumbar

Jumat, 12/12/2025 | 17:52 WIB
Bencana Belum Usai, Keserakahan Sudah Beraksi

Bencana Belum Usai, Keserakahan Sudah Beraksi

Jumat, 12/12/2025 | 17:42 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Medi Iswandi
OPINI

Mencari Keadilan Ekologis di Wilayah Rawan Bencana

Rabu, 17/12/2025 | 08:10 WIB

SelengkapnyaDetails
Setelah Perpanjangan Tanggap Darurat, Lalu Apa?

Setelah Perpanjangan Tanggap Darurat, Lalu Apa?

Selasa, 16/12/2025 | 15:33 WIB
Membangun Kebiasaan Konsisten Setiap Hari, Anda akan Terkejut dengan Hasilnya!

Membangun Kebiasaan Konsisten Setiap Hari, Anda akan Terkejut dengan Hasilnya!

Selasa, 16/12/2025 | 12:55 WIB
Peran Krusial Hukum Administrasi Negara

Peran Krusial Hukum Administrasi Negara

Senin, 15/12/2025 | 15:50 WIB
Kenapa Kita Selalu Gagap di Hadapan Bencana: Kacau-nya Manajemen Banjir Bandang Sumatera Barat 2025

Kenapa Kita Selalu Gagap di Hadapan Bencana: Kacau-nya Manajemen Banjir Bandang Sumatera Barat 2025

Senin, 15/12/2025 | 09:13 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Hendrajoni Lantik Wendi sebagai Direktur PDAM Tirta Langkisau, Targetkan Perubahan Nyata Layanan Air Minum

    Hendrajoni Lantik Wendi sebagai Direktur PDAM Tirta Langkisau, Targetkan Perubahan Nyata Layanan Air Minum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pisah Sambut Dandim 0305/Pasaman, Bupati Pasbar Yulianto Ungkap Rencana Pembangunan Batalyon Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota Komisi III DPR RI H. Benny Utama Reses ke Polres Pasaman, Dorong Penegakan Hukum Berintegritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bung Dede Kurnia Esysa Resmi Dilantik, Kader GMNI Pasaman Tembus Kepengurusan DPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi Venue MTQ Nasional ke-41, Jejak Sejarah Tiga Tokoh Bangsa di Masjid Tablighiyah Garegeh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • PADANG, HARIANHALUAN.ID — Hunian sementara (Huntara) di Rumah Khusus, Kecamatan Koto Tangah merupakan tempat berteduh sementara bagi korban banjir. Huntara itu hanyalah bagian awal dari proses pemulihan pascabenaca jangka panjang.

Setelah ini, Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui pemerintah pusat akan membangun hunian tetap (huntap) bagi korban banjir yang terdampak. Saat ini, Pemko Padang telah memiliki sekitar 3,5 hektare lahan yang siap dijadikan lokasi huntap tersebut.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang, Desmon Danus mengatakan bahwa ada sekitar 3,5 hektare lahan yang tersebar di tiga lokasi. “Ketiga lahan itu berada di Kecamatan Koto Tangah. Seperti di Bumi Perkemahan di Air Dingin, Balai Gadang. Kemudian di Desaku Menanti di Air Dingin, Balai Gadang, serta di belakang Kantor Camat Koto Tangah, ” ujarnya.

Selengkapnya di link https://www.harianhaluan.id/baca/147169/35-hektare-lahan-di-kota-padang-bakal-dijadikan-hunian-tetap/
  • AGAM, HARIANHALUAN.ID — Jorong Padang Landua, Nagari Salareh Aia Timur, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, hingga kini masih terisolasi. Galodo yang melanda kawasan perbukitan tersebut bukan hanya merusak, tetapi memutus satu-satunya akses penghubung antara Padang Landua Hilia dengan Kampuang Lua.

Jembatan permanen yang menjadi urat nadi warga hancur diterjang galodo. Upaya warga membangun jembatan darurat pun tak berumur panjang. Dua kali didirikan, dua kali pula dihantam galodo susulan berskala kecil yang datang nyaris setiap hujan deras mengguyur kawasan pedalaman Agam itu.

Selengkapnya di link https://www.harianhaluan.id/baca/147408/terisolasi-pasca-galodo-14-kk-padang-landua-hanya-bertumpu-pada-jembatan-pohon/

Follow Us

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.