PADANG, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Padang kembali memperpanjang masa tanggap darurat bencana banjir dan longsor. Adapun perpanjangan itu dimulai pada 16 Desember sampai dengan 22 Desember 2025 nanti.
Perpanjangan itu ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Padang Nomor 842 Tahun 2025 tentang Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor. Di dalam surat yang ditandatangani Wali Kota Padang Fadly Amran itu, penyelenggaraan perpanjangan kedua tanggap darurat bencana banjir dan longsor kali ini meliputi beberapa penilaian.
Pertama terkait pencarian, penyelamatan, dan evakuasi korban bencana. Kedua, pemenuhan kebutuhan dasar. Ketiga, penyediaan penampungan sementara. Keempat, perlindungan kelompok rentan. Dan kelima, pemulihan darurat sarana prasarana vital. “Kegiatan tanggap darurat dilaksanakan Pemko Padang bersama instansi terkait lainnya,” bunyi Surat Keputusan Wali Kota Padang tersebut. Masih dijelaskan dalam surat yang sama, terkait segala biaya yang timbul akibat Surat Keputusan Wali Kota ini dibebankan pada APBD 2025 serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)





