PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID — Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Koto Taratak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, yang digelar Rabu (17/12/2025), berlangsung aman, tertib, dan demokratis. Berdasarkan hasil rekapitulasi suara di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS), calon nomor urut 2, Suher Farmin (Panungkek Sapar), resmi ditetapkan sebagai Wali Nagari Koto Taratak terpilih.
Ketua Panitia Pilwana Koto Taratak, Febri Iil Putriyani, menyampaikan bahwa seluruh tahapan Pilwana telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan dukungan penuh dari berbagai pihak sehingga proses pemilihan berjalan lancar dan kondusif.
Sementara itu, Pj Wali Nagari Koto Taratak, Yendrizal, mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh panitia dan pengawas Pilwana yang menjadi ujung tombak terselenggaranya Pilwana yang damai, aman, tertib, dan badunsanak.
“Semoga ke depan wali nagari terpilih dapat membawa Nagari Koto Taratak menjadi nagari yang maju, unggul, dan sejahtera. Kepada seluruh masyarakat, mari kita dukung siapapun wali nagari yang terpilih. Kalah menang dalam kompetisi adalah hal biasa. Yang kalah tetap semangat, dan yang menang silakan bekerja sesuai aturan,” ujar Yendrizal.
Hal senada disampaikan Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Koto Taratak, Safril, yang menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh panitia, pengawas, serta pihak-pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan Pilwana, termasuk TNI-Polri, pihak kecamatan, dan pemerintah kabupaten.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bamus membacakan Keputusan Bamus Nagari Koto Taratak Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penetapan Wali Nagari Terpilih, yang menetapkan Suher Farmin sebagai Wali Nagari Koto Taratak terpilih. Keputusan tersebut didasarkan pada berita acara hasil Pilwana tertanggal 17 Desember 2025 dan akan disampaikan kepada Bupati Pesisir Selatan.
Berdasarkan data resmi Panitia Pilwana, dari total Daftar Calon Pemilih Tetap (DCPT) sebanyak 1.741 orang, tercatat 1.302 pemilih menggunakan hak pilihnya. Dari jumlah tersebut, 1.287 surat suara dinyatakan sah, sementara 17 surat suara tidak sah atau batal, dan surat suara yang tidak terpakai 437.














