PADANG, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) telah mengucurkan Rp4,4 miliar dana Belanja Tak Terduga (BTT) untuk penanganan bencana yang melanda sejumlah kabupaten/kota pada akhir November lalu. Namun, berkaca dari besarnya dampak bencana yang ditimbulkan, jumlah tersebut jelas masih jauh dari kata mencukupi.
Di lain pihak, meski telah membatalkan rencana pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 bagi tiga provinsi terdampak bencana di Sumatera, termasuk Sumbar, hingga kini belum ada langkah konkret dari pemerintah pusat dalam menindaklanjuti kebijakan tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumbar, Rosail Akhyari Pardomuan mengungkapkan bahwa hingga kini Pemprov Sumbar baru menerima sinyal awal, belum kepastian regulatif.
“Memang informasinya pusat akan menormalisasi TKD bagi Sumbar, Sumatera Utara (Sumut), dan Aceh yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor. Akan tetapi, sampai sekarang belum ada tidak lanjutnya. Saat ini kami di daerah masih menunggu turunnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu),” ujar Rosail kepada Haluan, Senin (22/12).
Menurutnya, kepastian besaran dan skema TKD tersebut akan sangat menentukan kecepatan Sumbar keluar dari fase darurat menuju fase pemulihan menyeluruh. Tanpa dukungan fiskal yang memadai, tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab–rekon) pascabencana berisiko berjalan lambat, sementara kerusakan infrastruktur dan dampak sosial-ekonomi dikhawatirkan akan terus membesar.
Rosail menjelaskan, secara struktur TKD terbagi atas dua pos utama, yakni TKD Umum dan TKD Khusus. TKD Umum dapat dimanfaatkan untuk mendukung program-program daerah yang telah direncanakan sebelumnya. Sementara TKD Khusus memiliki peruntukan spesifik yang ditetapkan pemerintah pusat.














