PADANG, HARIANHALUAN.ID —Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama menekankan kepada aparat penegak hukum (APH) mulai dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan serta setiap warga negara untuk segera beradaptasi dengan KUHP dan KUHAP baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.
“Paradigma APH harus segera berubah menyesuaikan dengan KUHAP baru. Jangan sampai ada lagi cara-cara intimidatif dan represif dalam penegakan hukum. Penting untuk mengedepankan pendekatan yang humanis, transparan dan berkeadilan,” tegas Benny usai bertemu dan berdialog dengan Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta dan jajaran, Selasa (23/12) di Padang.
Benny Utama bertemu dan berdialog dengan jajaran Polda Sumbar dalam rangka kunjungan kerja reses sekaligus menyosialisasikan KUHAP baru. Benny mengatakan KUHAP baru berupaya menyeimbangkan posisi negara yang diwakili APH (Polisi, Jaksa dan Hakim) yang selama ini terlalu powerfull, sementarawarga negara yang berhadapan dengan hukum terlalu lemah. Oleh karena itu, KUHAP baru memberikan ruang yang luas kepada warga negara melalui advokat untuk melakukan kontrol terhadap pelaksanaan tugas APH agar tidak sewenang-wenang.
“KUHAP baru mempertegas hak-hak tersangka, korban dan saksi ketika berhadapan dengan penegak hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Benny yang juga Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Barat itu menegaskan bahwa setiap warga negara yang disangka melakukan tidak pidana, sebelum dimulai pemeriksaan, maka penyidik wajib memberitahu kepada yang bersangkutan tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan advokat.
“Termasuk bagi tersangka atau terdakwa yang ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun, tetap berhak atas bantuan hukum,” ujarnya.
Lebih jauh, Benny menerangkan bahwa KUHAP baru memperkuat hak tersangka pada tahapan pemeriksaan, di mana advokat dapat melakukan pendampingan kepada klien selama jalannya pemeriksaan. Bahkan, kata Benny, advokat dapat mengajukan keberatan jika penyidik melakukan intimidasi atau mengajukan pertanyaan yang menjerat tersangka. “Dan keberatan itu wajib dicatat dalam berita acara,” tegasnya.
Seterusnya, Benny yang juga pernah berprofesi sebagai Jaksa itu menjelaskan bahwa KUHAP baru berupaya melindungi tersangka atau terdakwa dari potensi penganiayaan dan penyiksaan oleh aparat yang selama ini kerap terjadi pada tahap pemeriksaan. Karena itu, setiap tahapan pemeriksaan wajib menggunakan kamera pengawas. “Rekaman kamera pengawas itu dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan maupun pembelaan di pengadilan,” ungkapnya.
Disamping itu, lanjut Benny, tersangka atau terdakwa juga berhak meminta konfirmasi atas kebenaran dari isi berita acara pemeriksaan. Jika isinya tidak sesuai, tersangka atau terdakwa berhak menolak menandatangani berita acara pemeriksaan tersebut. “Berita acara pemeriksaan juga wajib diberikan kepada tersangka atau terdakwa atau advokat untuk kepentingan pembelaan paling lama 1 (satu) hari sejak ditandatangani,” jelasnya.
Benny menambahkan KUHAP baru juga mengakomodasi kepentingan kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan dan lanjut usia. APH, tegas Benny, wajib menyediakan asesmen kebutuhan khusus serta sarana dan prasarana pemeriksaan yang ramah dan aksesibel. “Tidak boleh ada hambatan partisipasi, diskriminasi dan pengabaian hak-hak penyandang disabilitas mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan,” ujarnya.
Benny melanjutkan bahwa KUHAP baru juga mengatur tentang mekanisme keadilan restoratif yang dapat dilakukan di semua tahapan perkara, dimulai dari tahap penyidikan, penuntutan maupun persidangan. “Mekanisme keadilan restoratif yang dilakukan pada tahap penyidikan dan penuntutan wajib memperoleh penetapan dari pengadilan,” tegasnya.
Menurut Benny penetapan dari pengadilan tersebut penting dilakukan agar perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif dapat teregister. “Gunanya untuk pengecekan oleh pengadilan mengenai riwayat pengulangan tindak pidana oleh tersangka,” terangnya.
Muatan KUHAP baru yang tidak kalah penting, lanjut Benny adalah perluasan kewenangan praperadilan. Aturan baru praperadilan tidak hanya meliputi sah tidaknya pelaksanaan upaya paksa, namun juga terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, permintaan ganti rugi dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap penyidikan atau penuntutan, penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana, penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah, dan penangguhan pembantaran penahanan.
“Ini penting karena selama ini kerap muncul keluhan dari masyarakat tentang laporan tindak pidana yang tidak ditindaklanjuti APH atau barang yang disita sama sekali tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang disangkakan,” ujarnya.
Benny menegaskan KUHAP baru mengubah paradigma penegakan hukum pidana dari crime control model menjadi due process model. “Perubahan paradigma ini penting untuk membangun sistem peradilan pidana yang modern, berkeadilan dan menjunjung tinggi martabat serta hak asasi manusia (HAM),” pungkasnya. (*)





