Senin, 29 Desember 2025
harianhaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
harianhaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HOME NASIONAL

Terlibat Korupsi, Eks PM Malaysia Terancam Bui 20 Tahun

Editor: Leni Marlina
Jumat, 26/12/2025 | 22:37 WIB
Eks PM Malaysia Najib Razak. IST

Eks PM Malaysia Najib Razak. IST

ShareTweetSendShare

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID- Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun untuk setiap dakwaan pada kasus mega korupsi dana investasi negara One Malaysia Development Berhad (1MDB).
Tak hanya itu, ia juga terancam denda hingga lima kali lipat dari nilai penggelapan yang dituduhkan.

Dalam sidang vonis pada Jumat (26/12) hari ini seperti dikutip dari CNN, Najib dinyatakan bersalah atas seluruh tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang dalam skandal 1MDB bernilai miliaran dolar. Najib dinyatakan bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang.

Hingga kini, pengadilan belum mengumumkan hukuman bagi Najib atas perannya dalam penggelapan 1MDB. Saat ini, Najib juga tengah menjalani hukuman penjara enam tahun karena kasus terpisah, namun masih terkait dengan dana 1MDB.

BACA JUGA  BNPB dan ICLEI Dorong Ketangguhan Bencana Iklim yang Inklusif Melalui Seminar Inovasi dan Kolaborasi Multi-Pihak di ADEXCO 2025

Pada kasus ini, penyelidik Malaysia dan Amerika Serikat mengatakan setidaknya kasus ini telah mencuri sekitar US$4,5 miliar dari 1MDB. Diduga lebih dari US$1 miliar masuk ke rekening berkaitan dengan Najib.

“Dalih terdakwa bahwa tuduhan terhadapnya adalah perburuan penyihir dan bermotivasi politik telah dibantah oleh bukti-bukti yang tak terbantahkan dan tak dapat disangkal yang menunjukkan bahwa terdakwa telah menyalahgunakan posisinya yang berkuasa di 1MDB, ditambah dengan kekuasaan luas yang diberikan kepadanya,” ujar Hakim Collin Lawrence Sequerah dalam putusannya.

Najib sendiri membantah tuduhan tersebut. Najib berulang kali telah mengatakan jika ia disesatkan oleh pejabat 1MDB, Jho Low tentang sumber dana tersebut.

Hakim Sequerah dalam putusannya menyatakan Najib terbukti memiliki ikatan yang jelas dengan Low yang saat itu bertindak sebagai perantara Najib sebagai Perdana Menteri pada urusan 1MDB ini.

BACA JUGA  Prabowo Resmi Lantik 31 Dubes RI

Terpisah, Low yang juga membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan kepadanya.

Lagi-lagi Najib tetap bersikukuh bahwa ia disesatkan oleh Low dan pejabat 1MDB lainnya, sehingga percaya bahwa dana yang disetorkan ke rekeningnya merupakan sumbangan dari keluarga Kerajaan Saudi.

Hakim Sequerah pun menolak seluruh argumen Najib sekaligus menolak surat tentang sumbangan yang diajukan Najib yang diduga berasal dari keluarga Kerajaan Saudi, Sequerah mengatakan surat-surat itu tak didukung bukti yang kuat dan kemungkinan besar palsu.

“Kesimpulan yang tak terbantahkan adalah bahwa narasi donasi Arab tidaklah berdasar. bukti-bukti secara jelas menunjukkan bahwa uang tersebut sebenarnya berasal dari dana 1MDB,” ujar Sequerah. (*)

Tags: Eks PM Malaysia Terancam Bui
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana di Indonesia pada 28 Desember 2025

Minggu, 28/12/2025 | 14:26 WIB
Anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay. IST

Insentif Guru Honorer Naik

Sabtu, 27/12/2025 | 23:21 WIB

Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana di Indonesia pada 27 Desember 2025

Sabtu, 27/12/2025 | 22:24 WIB
Cegah PHK Massal

Cegah PHK Massal di Industri Tekstil

Jumat, 26/12/2025 | 22:44 WIB

Sepanjang 2025, PHK Sentuh 79 Ribu Pekerja 

Jumat, 26/12/2025 | 20:57 WIB

Program MBG 2026 Akan Dimulai Serentak pada 8 Januari

Jumat, 26/12/2025 | 14:00 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

OPINI

Perawatan Pascaoperasi Katarak: Pantangan dan Aktivitas yang Harus Dihindari

Sabtu, 27/12/2025 | 10:34 WIB

SelengkapnyaDetails

Hukum Minum Obat yang Terbuat dari Bahan Najis

Jumat, 26/12/2025 | 20:23 WIB
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria

Lima Prioritas Pemulihan Bencana Sumbar untuk Perputaran Roda Ekonomi di Daerah

Kamis, 25/12/2025 | 09:02 WIB

Membangun Anak Tangguh di Tengah Bencana

Rabu, 24/12/2025 | 15:32 WIB

PEMANFAATAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE DALAM PEMBELAJARAN MODERN

Selasa, 23/12/2025 | 16:07 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Rusak Lingkungan, Rugikan Warga: DPRD Padang Desak Penindakan Tambang Ilegal di DAS Kuranji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapkan Diri untuk Ikuti Tes CPNS 2026 dengan Peluang  Besar… Inilah Kementerian dan Lembaga yang Sepi Peminat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upaya Perdamaian Ditolak Mediator, Penyelesaian Sengketa Lingkungan di PN Painan Buntu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira untuk Karyawan… Upah Minimum Provinsi Sumbar Tahun 2026 Ditetapkan Rp3.182.955

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petugas Keamanan Taman Cindua Mato Batusangkar Kembalikan HP Pengunjung yang Tercecer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
harianhaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Warga dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat di dekat Masjid Raya Gantiang, tepatnya di bangku tempat duduk di trotoar, pada Minggu (28/12). Hingga saat ini, identitas korban belum diketahui. Pihak berwenang telah berada di lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui penyebab kematian.
  • Gempa bumi berkekuatan magnitudo 4,6 mengguncang wilayah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada Sabtu, 28 Desember 2025, pukul 09.11.34 WIB.

Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), pusat gempa berada di koordinat 0,17 Lintang Selatan dan 100,10 Bujur Timur, atau sekitar 18 kilometer timur laut Agam, Sumatera Barat. Gempa terjadi pada kedalaman 10 kilometer.

BMKG menyatakan gempa tersebut tidak berpotensi tsunami. Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan resmi mengenai kerusakan bangunan maupun korban jiwa akibat gempa tersebut.

Sejumlah warga dilaporkan merasakan getaran gempa dengan intensitas ringan hingga sedang di sekitar wilayah Agam dan sekitarnya. BMKG mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak terpengaruh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta selalu mengikuti informasi resmi dari BMKG.

Follow Us

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.