SIJANTANG, HARIANHALUAN.ID — Di tengah suasana duka yang masih menyelimuti keluarga, negara hadir melalui jaminan sosial ketenagakerjaan. Santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta diserahkan kepada ahli waris almarhum Noris Mairizal, pekerja rentan Desa Sijantang Koto yang meninggal dunia pada 12 November 2025.
Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis di Kantor Desa Sijantang Koto, Kecamatan Talawi, Selasa (30/12/2025). Santunan tersebut diterima langsung oleh Novia Arnita, adik kandung almarhum, disaksikan Camat Talawi Ucak Hardian, Kepala Desa Sijantang Koto Rendi Setiawan, Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Ayu Wulandari, Perisai Desa Rezi Ekasari, serta Kaur Keuangan Desa Yufri Yeni.
Almarhum Noris Mairizal tercatat sebagai Tenaga Kerja Rentan Desa Sijantang Koto sejak April 2025 dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Santunan JKM ini merupakan hak peserta yang meninggal dunia, sebagai bentuk perlindungan sosial bagi keluarga yang ditinggalkan.
Camat Talawi, Ucak Hardian menyampaikan bahwa santunan tersebut diharapkan dapat meringankan beban keluarga almarhum.
“Ini salah satu bentuk kehadiran negara untuk membantu keluarga yang tertimpa musibah. Mudah-mudahan bermanfaat dan silakan dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sijantang Koto, Rendi Setiawan menjelaskan bahwa pemerintah desa telah mengalokasikan anggaran untuk melindungi pekerja rentan di wilayahnya. Saat ini, sebanyak 100 pekerja rentan telah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan, yang bersumber dari APBDes.














