DHARMASRAYA, HARIANHALUAN.ID – Puluhan usaha hiburan di Kabupaten Dharmasraya diduga melanggar izin usaha dengan menyamarkan operasional karaoke sebagai rumah makan serta menjual minuman beralkohol dan menyediakan jasa wanita penghibur.
Selain melanggar hukum, keberadaan usaha tersebut dinilai telah meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan ajaran agama, norma-norma sosial serta adat istiadat yang berlaku di Kabupaten Dharmasraya.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menerbitkan Surat Edaran Bupati Dharmasraya Nomor 300/600/Satpol PP Damkar-2025 tanggal 30 Desember 2025 tentang Penertiban Tempat Hiburan sebagai tindak lanjut Perda Nomor 1 Tahun 2018.
Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, Darisman, menegaskan, bahwa langkah penertiban ini tidak dimaksudkan untuk menghambat investasi, karena pemerintah daerah tetap terbuka bagi investor yang memenuhi ketentuan perizinan.
“Surat edaran tersebut memuat larangan bagi tempat hiburan, termasuk beroperasi melebihi jam operasional, menyediakan minuman beralkohol atau tuak tradisional, menerima atau menyediakan PSK, serta aktivitas yang melanggar norma kesusilaan dan ketertiban umum,” urainya.
Ia menambahkan, pelanggaran terhadap ketentuan Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2018 dapat dikenakan sanksi penutupan usaha, denda hingga puluhan juta rupiah, serta ancaman pidana kurungan.
Darisman yang juga Kepala Dinas Kominfo Dharmasraya itu menegaskan bahwa Pemkab Dharmasraya hanya memberikan ruang bagi usaha yang tidak bertentangan dengan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia serta selaras dengan norma dan adat istiadat masyarakat Dharmasraya.














