PADANG, HARIANHALUAN.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menyisir sejumlah jalur ramai di Kota Padang dalam rangka menegakkan peraturan daerah guna mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum, Minggu (4/1/2026).
Patroli tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol PP sebagai bagian dari tugas dan fungsi pengawasan serta penegakan Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Kota Padang. Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan teguran kepada oknum yang memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi serta melakukan penertiban terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Patroli dilakukan di sepanjang Jalan Jati, Mangunsarkoro, hingga Adinegoro serta sepanjang jalur By Pass. Dalam kegiatan tersebut, petugas menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL), pelaku pungutan liar, pengemis, serta gelandangan dan anak jalanan (gepeng) yang dinilai mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si, mengatakan bahwa keberadaan PKL dan gepeng di sejumlah titik jalan telah mengganggu kepentingan umum, menimbulkan kemacetan, serta berbagai gangguan lalu lintas lainnya.
“Selain merupakan kegiatan rutin, patroli ini juga kami perkuat berdasarkan pengaduan masyarakat. Banyak laporan yang masuk terkait aktivitas mereka yang sering mengganggu kelancaran lalu lintas dan meresahkan pengguna jalan, terutama di kawasan lampu merah,” ungkap Chandra.
Sebagai penegak Perda, personel Satpol PP akan bertindak secara terukur dan humanis sesuai ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Beliau menambahkan, para pelanggar trantibum yang terjaring dalam patroli tersebut akan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Padang untuk didata, selanjutnya diserahkan kepada Dinas Sosial guna mendapatkan pembinaan lebih lanjut. (*)





