Ayo Baca Koran Harian Haluan

Edisi 1 Januari 1970
NASIONAL

Nadiem Bantah Terima Aliran Dana Kasus Korupsi Chromebook

1
×

Nadiem Bantah Terima Aliran Dana Kasus Korupsi Chromebook

Sebarkan artikel ini
Nadiem Anwar Makarim

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID — Tersangka kasus dugaan korupsi chromebook, Nadiem Anwar Makarim membantah aliran dana sebesar Rp809 miliar terkait dengan kasus yang menimpa dirinya.
Nadiem menyebut dana yang diduga hasil korupsi tersebut, adalah hasil transaksi PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB). Dan, uang itu sepenuhnya sudah kembali ke PT AKAB dalam pelunasan utang PT Gojek Indonesia (PTGI).
“Makanya saya sangat kaget mengetahui soal dana itu dimasukan dalam materi dakwaan, padahal tidak ada seper pun uang yang masuk ke kantong saya,” tegas Nadiem saat membacakan nota keberatan alias eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Nadiem menyampaikan eksepsi atas dakwaan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.
Jaksa mendakwa Nadiem melakukan korupsi yang merugikan negara senilai Rp2,18 triliun.
Kerugian negara tersebut, disebut Jaksa Penuntut, sebesar Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, dan sebesar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dari transaksi itu, Nadiem disebut Jaksa kecipratan dana sebesar Rp809,59 miliar.
Dengan dugaan kasus korupsi itu, Jaksa menyebut mantan Mendikbudristek ini diancam pidana Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Nadiem disebut melakukan korupsi secara bersama tiga tersangka yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan, yang masih buron.

Baca Juga  KPK Jadwalkan Pemeriksaan Plt Gubri SF Hariyanto

Eksepsi Nadiem
Tetapi di dalam eksepsinya, Nadiem membantah melakukan tindak korupsi, dan menolak dugaan aliran dana sebesar Rp809 miliar, sebagai aliran dana korupsi.
Bahkan, Nadiem merasa heran mengapa dana PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) untuk pembayaran transaksi pelunasan utang PT Gojek Indonesia (PTGI), dikaitkan dengan hasil korupsi Chromebook.

Nadiem juga menyebut tidak ada penjelasan hubungan transaksi aliran dana tersebut dengan Google, Chromebook, maupun Kemendikbudristek.
Oleh sebab itu, kata Nadiem, tidak jelas apakah dana tersebut mengalir ke dirinya dan tidak jelas keuntungan apa yang dia dapatkan dari aliran dana tersebut.

“Jadi jelas dua topik tersebut tidak ada hubungan sama sekali. Cuma karena transaksi uang itu terjadi pada tahun 2021, maka dikaitkan dengan kasus Chromebook,” tangkis Nadiem.

Dengan demikian, Nadiem menolak dakwaan memperkaya diri sendiri, sebab dakwaan tidak menjelaskan bagaimana Nadiem bisa menerima aliran dana Rp809,59 miliar itu.

Nadiem minta dibebaskan
Dari fakta dan kronologi aliran dana tersebut, Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Nadiem.

Baca Juga  Korupsi yang Terus Tumbuh: Lemahnya Instrumen Hukum atau Implementasinya?

“Kami memohon majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa Nadiem dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan,” ungkap Ari Yusuf Amir, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi.

Menurut dia, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara kliennya, karena dakwaan berbasis Undang-Undang (UU) Administrasi Pemerintahan, yang objeknya merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Kemudian, dakwaan JPU dinilai disusun secara tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap (exceptio obscuur libel).

JPU mencampuradukkan kewenangan menteri dengan kewenangan jabatan struktural di bawah menteri. Padahal Nadiem tidak terlibat dalam pelaksanaan pengadaan, karena kapasitasnya hanya sebatas merumuskan kebijakan.

Ari menambahkan penahanan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024 itu, tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah.

“JPU juga melimpahkan perkara a quo dengan berkas perkara yang belum lengkap serta melanggar hak pembuktian terbalik terdakwa dengan melimpahkan perkara tanpa berkas perkara yang lengkap,” paparnya.

Oleh sebab itu, Ari meminta majelis hakim memulihkan hak kliennya untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya, apabila dibebaskan.
Namun sebaliknya, jika majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berpendapat lain, Ari memohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). (*)