PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID — Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan kegiatan pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK), sekaligus pelepasan hak atas tanah untuk proyek pembangunan Jalan Tol Padang–Kapalo Hilalang, di Lubuk Alung, Senin (5/1/2026). Kegiatan ini bagian dari percepatan pengadaan tanah untuk mendukung pembangunan infrastruktur strategis nasional di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pembayaran UGK terhadap sejumlah bidang tanah yang terdampak proyek, yang berada di Nagari Lubuk Alung, Nagari Singguliang Lubuk Alung, serta Nagari Sungai Abang Lubuk Alung. Proses pembayaran berlangsung tertib dan transparan, dengan melibatkan berbagai pihak terkait guna memastikan hak masyarakat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, Ahmad Yahdi, bersama Tim Sekretariat Pengadaan Tanah, Ketua Satgas B beserta anggota, perwakilan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Padang–Kapalo Hilalang, serta perwakilan BRI sebagai mitra penyalur pembayaran uang ganti kerugian.
Kepala Kantor Pertanahan Padang Pariaman menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada masyarakat yang terdampak pembangunan.
“Pembayaran uang ganti kerugian ini diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan jalan tol sekaligus memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi secara layak dan transparan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pembangunan Jalan Tol Padang–Kapalo Hilalang dapat segera terealisasi dan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi, kelancaran mobilitas, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Sumbar. (*)





