PADANG, HARIANHALUAN.ID — Polemik dugaan praktik mafia solar di SPBU 14.251.525 Air Pacah, Kota Padang, kian memanas dan melebar ke ranah etika jurnalistik, serta hukum pers. Di tengah sorotan publik terhadap isu distribusi BBM, pemberitaan yang beredar justru memantik persoalan baru terkait penerapan asas praduga tak bersalah.
Persoalan bermula dari pemberitaan dua media daring dan medsos, investigasionline.press dan merekam_sumbar, yang diduga menyebutkan secara terang nama seseorang dalam konteks dugaan keterlibatan praktik ilegal. Penyebutan identitas tersebut dilakukan tanpa penggunaan inisial dan tanpa adanya putusan hukum berkekuatan tetap, sehingga dinilai melanggar prinsip dasar jurnalistik.
Dodi, yang akrab disapa Codoik dan namanya disebut secara jelas dalam pemberitaan itu, menyatakan keberatan keras. Ia menegaskan akan melaporkan kedua media tersebut ke Dewan Pers, serts Direktorat Siber Polda Sumatera Barat (Sumbar) karena dinilai melanggar kode etik jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.
“Pemberitaan itu mencantumkan nama saya secara terang dalam konteks dugaan, padahal tidak pernah ada putusan hukum. Ini merugikan nama baik saya,” ujarnya kepada Harianhaluan.id, Kamis sore (8/1/2026).
Secara normatif, tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mewajibkan wartawan menerapkan asas praduga tak bersalah dan melarang penghakiman. Penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa identitas seseorang yang masih berstatus terduga wajib disamarkan atau menggunakan inisial.
Selain itu, Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik secara tegas melarang wartawan membuat berita bohong dan fitnah. Penyebutan nama terang tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menimbulkan pencemaran nama baik apabila tuduhan tersebut tidak terbukti.
Ketentuan serupa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 5 ayat (1) menegaskan kewajiban pers menghormati asas praduga tak bersalah, sementara Pasal 5 ayat (2) mewajibkan media melayani hak jawab pihak yang dirugikan secara proporsional.
Apabila hak jawab tidak diberikan, maka pelanggaran etik dan administratif dinilai semakin menguat. Bahkan, jika tuduhan tidak terbukti dan menimbulkan kerugian reputasi, media dan narasumber berpotensi dijerat Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.





