Ayo Baca Koran Harian Haluan

Edisi 1 Januari 1970
PADANG PARIAMANUTAMA

Kantah Padang Pariaman Intensifkan Komunikasi Strategis Demi Pelayanan

1
×

Kantah Padang Pariaman Intensifkan Komunikasi Strategis Demi Pelayanan

Sebarkan artikel ini

PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID –
Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman menunjukkan komitmen kuat dalam transparansi dan akuntabilitas publik. Hal ini dibuktikan melalui pelaksanaan kegiatan Strategi Komunikasi (Strakom) yang intensif sepanjang Desember 2025.

Strakom merupakan upaya masif untuk menindaklanjuti dan menyebarluaskan pemberitaan terkait kinerja, program dan kebijakan ATR/BPN, khususnya di tingkat kabupaten, melalui berbagai saluran media. Ini mencakup media online, media cetak, media televisi, hingga media sosial. Tujuannya adalah memastikan informasi pertanahan yang relevan tersampaikan secara luas dan akurat kepada masyarakat.

Baca Juga  Kantah Padang Pariaman Gelar Sosialisasi Pendampingan Kewirausahaan di Nagari Tandikek

Berdasarkan hasil evaluasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman berhasil mencatat Nilai/Indeks Strakom sebesar 4 untuk bulan Desember. Pencapaian ini mengindikasikan bahwa upaya komunikasi dan diseminasi informasi mengenai program-program pertanahan di Padang Pariaman telah berjalan efektif dan mendapatkan jangkauan yang optimal di ruang publik.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman Ahmad Yahdi, menyampaikan bahwa angka ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kualitas pemberitaan dan keterbukaan informasi.

“Nilai 4 ini menunjukkan bahwa pesan-pesan kunci mengenai pelayanan dan kebijakan ATR/BPN sudah terserap dengan baik. Kami akan terus berinovasi dalam pendekatan komunikasi kami,” ujarnya, Kamis (8/1/2026).

Baca Juga  Terbitkan 48.058 Paspor, Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Catat Kinerja Positif Selama 2024

Meskipun fokus pada penguatan komunikasi melalui Strakom, Kantor Pertanahan Padang Pariaman menegaskan bahwa komitmen utama tetap pada pemberian pelayanan terbaik kepada masyarakat. (*)