Ayo Baca Koran Harian Haluan

Edisi 1 Januari 1970
SUMBAR

Polisi Tindak Tambang Emas Ilegal di Hulu Sungai Batang Penadah Tapan, Sejumlah Alat Disita

6
×

Polisi Tindak Tambang Emas Ilegal di Hulu Sungai Batang Penadah Tapan, Sejumlah Alat Disita

Sebarkan artikel ini
Kepolisian Sektor Basa Ampek Balai (BAB) Tapan melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan emas ilegal di Hulu Sungai Batang Penadah, Kampung Penadah Mudik, Kenagarian Limau Purut Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu (7/1/2026). IST

PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID- Kepolisian Sektor Basa Ampek Balai (BAB) Tapan melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan emas ilegal di Hulu Sungai Batang Penadah, Kampung Penadah Mudik, Kenagarian Limau Purut Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu (7/1/2026).

Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek BAB Tapan AKP Dedy Arma, bersama Wakapolsek IPDA Fiqi Yunedi dan sejumlah personel Polsek BAB Tapan. Kegiatan ini juga melibatkan Danpos Babinsa Tapan Serka Deni Alamsah serta Kasi Trantib Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Ekayesa.

Kapolsek BAB Tapan AKP Dedy Arma mengatakan, aktivitas penambangan emas tersebut dilakukan oleh masyarakat dengan cara menyedot pasir dari dasar sungai menggunakan mesin air, kemudian dialirkan ke karpet penyaring untuk memisahkan material yang diduga mengandung emas.

Baca Juga  Kadiskominfo Zahirman: Siapkan Padang Pariaman Sebagai Kabupaten Statistik

“Penambangan dilakukan langsung di badan sungai dengan menggunakan mesin air. Aktivitas ini berpotensi merusak lingkungan dan aliran sungai,” ujar AKP Dedy Arma.

Dalam penindakan di lokasi, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin air merek Moto Yama, satu buah pipa keong, satu selang air sepanjang sekitar tiga meter, satu lembar karpet penyaring berukuran kurang lebih 50 x 40 sentimeter, satu buah semprotan air, satu dulang plastik, serta satu saringan atau filter air dari plastik.

Baca Juga  Ketua FIM PII Riau Ulul Azmi Tinjau Huntara di Pasaman

Selain menyita peralatan, petugas juga melakukan pemusnahan terhadap tenda-tenda penambang dan perlengkapan lain yang digunakan di lokasi penambangan.

“Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek BAB Tapan. Sementara untuk identitas para pelaku, masih dalam penyelidikan karena tidak ditemukan di lokasi saat penindakan,” jelasnya.

AKP Dedy Arma menyebut, kegiatan penertiban berlangsung hingga selesai dan situasi di lapangan dalam keadaan aman serta kondusif.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin karena melanggar hukum dan dapat merusak lingkungan, terutama ekosistem sungai yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat sekitar.(*)