Ayo Baca Koran Harian Haluan

Edisi 1 Januari 1970
UTAMA

Dokumen R3P untuk 13 Kabupaten/Kota di Sumbar Disahkan

10
×

Dokumen R3P untuk 13 Kabupaten/Kota di Sumbar Disahkan

Sebarkan artikel ini

Keterangan foto : Pengesahan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) dan penandatanganan komitmen bersama *SUMBAR BANGKIT* di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Kamis (8/1).

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan pemerintah kabupaten/kota yang terdampak bencana telah menyelesaikan pengesahan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) untuk 13 kabupaten/kota di Sumatera Barat pada Kamis (8/1). Dokumen R3P ini ditetapkan sebagai dasar strategis perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah pascabencana hidrometeorologi yang melanda Provinsi Sumatera Barat pada akhir tahun 2025.

Pengesahan dokumen R3P dan penandatanganan komitmen bersama dengan tema *SUMBAR BANGKIT* ini dihelat di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Utama BNPB Rustian, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, kementrian/lembaga terkait, jajaran Forkopimda Sumatera Barat serta 13 kepala daerah dari kabupaten dan kota yang terdampak bencana.

R3P merupakan dokumen perencanaan berbasis kajian kebutuhan pascabencana yang menjadi pedoman terpadu untuk menilai tingkat kerusakan infrastruktur, sosial, ekonomi, dan lingkungan dan menyusun skenario rehabilitasi dan rekonstruksi terarah, menetapkan kewenangan pendanaan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta memudahkan koordinasi lintas sektor dan pengusulan pembiayaan bantuan ke pemerintah pusat.

Baca Juga  BREAKINGNEWS! Pasar Raya Padang Terbakar

Dokumen R3P disusun dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk instansi pemerintah daerah, BPBD, dan organisasi perangkat daerah teknis, serta didampingi oleh BNPB untuk memastikan validitas data kerusakan, kebutuhan pemulihan, dan rencana aksi lintas sektor. Target penetapan dokumen R3P oleh masing-masing kepala daerah telah ditetapkan paling lambat 9 Januari 2026, sesuai arahan Sekretaris Utama BNPB, Rustian.

Pendampingan BNPB terfokus pada percepatan penyusunan R3P di wilayah terdampak hidrometeorologi serta melibatkan kegiatan verifikasi lapangan atas rumah terdampak oleh tim teknis guna memastikan akurasi data yang menjadi dasar R3P Provinsi Sumatera Barat.
Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian mengatakan, R3P merupakan pedoman yang menjadi landasan untuk melakukan pemulihan di wilayah terdampak. Dokumen R3P berisi data kerusakan pascabencana hidrometeorologi pada penghujung November 2025 lalu. Sekaligus kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi daerah di berbagai sektor. Di antaranya pemulihan sektor infrastruktur, permukiman masyarakat, hingga sosial ekonomi.

Baca Juga  BNPB Persiapkan Instrumen Penyaluran Pooling Fund Bencana

“BNPB memastikan akan terus mendampingi pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi di Sumbar. Termasuk untuk koordinasi dengan kementerian dan lembaga dalam merealisasikan teknis pembangunan dalam upaya pemulihan. Sekaligus memastikan tahap rehabilitasi dan rekonstruksi dilaksanakan secara akuntabel, transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat” ujar Rustian.

Penetapan dokumen R3P di 13 kabupaten/kota menandai fase baru dalam penyelenggaraan pemulihan pascabencana di Sumatera Barat. Langkah ini mencerminkan komitmen bersama seluruh pemerintah daerah untuk bekerja terkoordinasi dan responsif menghadapi dampak bencana.

Semua upaya ini adalah wujud dari kehadiran pemerintah pusat yang bertujuan untuk mempercepat pemulihan kehidupan sosial-ekonomi masyarakat di daerah terdampak bencana, serta membangun kembali wilayah dengan lebih tangguh dan berkelanjutan. (*)