Ayo Baca Koran Harian Haluan

Edisi 1 Januari 1970
UTAMA

Tenggat Waktu Berakhir, Bangunan Ilegal di Lembah Anai Akan Dibongkar Paksa

17
×

Tenggat Waktu Berakhir, Bangunan Ilegal di Lembah Anai Akan Dibongkar Paksa

Sebarkan artikel ini
Sekdaprov Sumbar, Arry Yuswandi memimpin Rapat Penertiban Pemanfaatan Ruang di Kawasan Lembah Anai, bertempat di Ruang Rapat Istana Gubernur, Selasa (7/1) kemarin. IST

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menyatakan akan mengambil langkah tegas dan tanpa kompromi dalam penegakan hukum tata ruang di kawasan rawan bencana. Setelah tenggat waktu lima bulan yang diberikan tidak diindahkan, Pemprov memastikan akan melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan hotel dan rest area tak berizin milik PT. HSH di kawasan konservasi Sempadan Sungai Batang Anai, Kabupaten Tanah Datar.

Keputusan final ini disepakati dalam Rapat Penertiban Pemanfaatan Ruang yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Arry Yuswandi, di Ruang Rapat Istana Gubernur, Selasa (7/1) kemarin.

Rapat tersebut dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Adib Alfikri, unsur Forkopimda, instansi vertikal, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar dan tokoh masyarakat.

Baca Juga  Pemko Sawahlunto Luncurkan Portal Satu Data Indonesia

Berdasarkan hasil rapat tersebut Pemprov Sumbar memutuskan melaksanakan pembongkaran paksa sesuai diktum ketiga Keputusan Gubernur Nomor 640-445-2025. Langkah ini diambil karena pemilik bangunan mengabaikan perintah pembongkaran mandiri yang batas waktunya telah berakhir.

Adapun upaya hukum yang sempat ditempuh pemilik bangunan tidak mengubah fakta bahwa pembangunan tersebut tidak memiliki izin. Di lain pihak, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Surat Nomor SA0501/B/Ar/2026/01 tertanggal 2 Januari 2026) telah memvalidasi bahwa pembangunan komersial di sempadan sungai adalah pelanggaran yang tidak dapat dilegalkan.

Arry Yuswandi menekankan bahwa meski eksekusi dilakukan secara paksa, Standard Operating Procedure (SOP), dan aspek legalitas tetap menjadi prioritas. “Kami akan melakukan komunikasi dan pemberitahuan resmi sebelum eksekusi. Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar sedang mematangkan SOP agar pembongkaran berjalan aman dan tertib hukum,” ujar Arry.

Baca Juga  Lindungi 352 Hektare Tanah Ulayat, Sumbar Akan Jadi Percontohan HPL Masyarakat Hukum Adat

Dukungan penuh juga datang dari Pemkab Tanah Datar. Asisten II Pemkab Tanah Datar, Ten Feri menyatakan siap mengoordinasikan jajaran kecamatan hingga nagari untuk mengawal kelancaran eksekusi. Sementara itu, tokoh masyarakat, Ardinis Arba’in mengapresiasi ketegasan Pemprov Sumbar. Ia menilai langkah ini penting sebagai pembelajaran publik bahwa pelanggaran tata ruang—terutama di daerah rawan bencana—memiliki konsekuensi hukum yang serius demi keselamatan bersama. (*)