Ayo Baca Koran Harian Haluan

Edisi 1 Januari 1970
PERISTIWA

Langgar Aturan, Satpol PP Tertibkan Tempat Hiburan Malam di Kawasan Padang Barat

14
×

Langgar Aturan, Satpol PP Tertibkan Tempat Hiburan Malam di Kawasan Padang Barat

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melaksanakan penertiban terhadap tempat usaha yang melanggar ketentuan operasional.

Dalam pengawasan yang dilakukan di Kecamatan Padang Barat, Jumat (9/1/2026) dini hari, petugas menertibkan tiga tempat hiburan malam yang masih beroperasi melewati batas waktu yang ditetapkan.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, dengan sasaran tempat hiburan malam, kos-kosan, serta penginapan yang berpotensi melanggar aturan. Dari enam lokasi yang diperiksa, tiga di antaranya terbukti masih beroperasi hingga pukul 04.00 WIB.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, operasional tempat hiburan malam dibatasi hingga pukul 02.00 WIB. Oleh karena itu, pelanggaran yang ditemukan harus ditindak sebagai bentuk konsistensi penegakan peraturan daerah.

Baca Juga  Satpol PP Padang Imbau Warga Jaga Ketertiban Umum

“Penertiban ini bukan semata-mata penindakan, tetapi upaya menjaga ketertiban, kenyamanan, dan rasa aman masyarakat. Aturan dibuat untuk memastikan aktivitas usaha berjalan seimbang dengan kepentingan publik,” ujar Chandra.

Ia menjelaskan, pelanggaran tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Terhadap lokasi yang terbukti melanggar, petugas akan menghentikan aktivitas operasional dan melakukan langkah administrasi sesuai ketentuan.
Selain itu, patroli juga dilanjutkan ke kawasan Batang Arau untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas muda-mudi yang berkumpul hingga larut malam.

Baca Juga  H+3 Belum Ada Penindakan Pelanggaran, Operasi Zebra di Sawahlunto Utamakan Tindakan Preventif

Di lokasi tersebut, petugas mendapati adanya konsumsi minuman beralkohol di ruang publik. Konsumsi minuman beralkohol di tempat umum tidak diperkenankan.

Pihak-pihak yang terjaring kami serahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk didata dan diproses sesuai aturan. Para pelaku usaha juga akan kami panggil untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya. (*)