Ayo Baca Koran Harian Haluan

Edisi 1 Januari 1970
RANAH & RANTAU

Konflik dengan Pemko Payakumbuh, Ompek Jiniah Nagori Koto Nan Ompek Gelar Rapat Akbar dan Lahirkan 5 Butir Kesepakatan

25
×

Konflik dengan Pemko Payakumbuh, Ompek Jiniah Nagori Koto Nan Ompek Gelar Rapat Akbar dan Lahirkan 5 Butir Kesepakatan

Sebarkan artikel ini

PAYAKUMBUH, HARIANHALUAN.ID — “Ompek Jiniah” Nagari Koto Nan Ompek, dalam rapat akbar, Jumat (9/1) di Balai Adat, Balai Nan Duo, Payakumbuh Barat, membuat kesepakatan terkait konflik ulayat yang terjadi antara mereka dengan Pemko Payakumbuh, Jumat (9/1).

Ompek Jiniah terdiri dari Niniak Mamak, Cadiak Pandai, Alim Ulama, serta Bundo Kanduang.

Dalam kesepakatan tersebut masyarakat Nagari Koto Nan Ompek, sepakat menjaga dan mempertahankan tanah ulayat di lahan pasar syarikat Payakumbuh, dari siapapun.

Adapun lima butir kesepakatan tersebut seperti yang disampaikan DR Anton Permana, Dt. Hitam, pertama, bahwa tanah tempat berdirinya pasar syarikat Payakumbuh, sebagian besar adalah milik Ulayat Nagari Koto Nan Ompek yang wajib dijaga dan dilindungi.

Kedua, Kesepakatan yang dibuat oleh Pemko Payakumbuh bersama oknum Niniak Mamak pada 5 Januari 2026 kemarin dinyatakan kesepakatan sepihak dan tidak bisa mengatas namakan Nagari Koto Nan Ompek, dan dianggap tidak pernah ada oleh mayoritas masyarakat adat setempat.

Ketiga, Masyarakat Adat Nagari Koto Nan Ompek, sepakat dengan hasil rapat pleno tanggal 8 Desember 2025, segera mengurus sertifikat tanah ulayat ke BPN dengan skema satu pintu komunikasi dari pihak mana saja oleh Tim Aset dan Advokasi sampai diterbitkan.

Keempat, memberi peringatan keras dan tegas kepada siapapun mencatut nama Nagari Koto Nan Ompek, dalam mengambil keputusan tanpa melalui rapat musyawarah mufakat adat dengan transparan, bajanjang naiak batanggo turun dengan dengan seluruh pemangku adat serta Ompek Jiniah, di Balai Adat. Apabila peringatan tersebut dilanggar maka Anak Nagari mengambil tindakan hukum.

Kelima, bagi pihak manapun yang ingin mengelola pasar syarikat Payakumbuh, pada prinsipnya masyarakat adat Koto Nan Ompek sangat setuju dan mendukung. Akan tetapi dengan ketentuan mengikuti adat yang berlaku yakni, “Adat salingka Nagari” Koto Nan Ompek, sesuai dengan amanat UUPA Nomor 5 Tahun 1960, demikian DR Anton Permana Dt. Hitam, menyampaikan.

Baca Juga  Usaha Kecil Masyarakat Terus Bermunculan Berkat Acara "Satu Iven Satu Nagari" di Tanah Datar

Sementara itu terkait peristiwa ada hal menarik yang disampaikan dua tokoh muda anak Nagari Koto Nan Ompek, DR Wendra Yunaldi serta Nurul Fajri SH. MH saat rapat pleno berlangsung.
DR Wendra Yunaldi, membuka paparannya mengaku heran dengan Pemko Payakumbuh, ungkapnya.

Sambil bertanya ia mengatakan di hadapan ratusan masyarakat adat Nagari Koto Nan Ompek, apakah Pemko telah membaca Perda Payakumbuh Nomor 13 Tahun 2016 tentang masyarakat adat dan kearifan lokal.

Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Adat Universitas Muhamadiyah Bukittingi, tersebut menjelaskan dalam Pasal 30 Perda No 13 Tahun 2016 yang ditelurkan oleh Pemerintahan Kota Payakumbuh, disebutkan; Pasar Syarikat Payakumbuh berdiri diatas tanah Ulayat Nagari Koto Nan Godang dan Nagari Koto Nan Ompek. Sementara pada pasal 16 dan 17 jelas dikatakan; Pembangunan di atas tanah ulayat harus berdasarkan musyawarah mufakat pemilik tanah ulayat.

Artinya, tuturnya lagi, seharusnya sebelum melakukan pembangunan di atas tanah ulayat Nagari Koto Nan Ompek, Pemko harus mendatangi para seluruh pemangku adat setempat di Balai Adat.

Ia menjelaskan, pada prinsipnya masyarakat adat tidak ada yang menolak pembangunan pasar syarikat Payakumbuh pasca terbakar ditanah ulayat. Akan tetapi tentu harus mengikuti perjalanan adat, yakni adat salingka nagari Koto Nan Ompek, bajanjang naiak batanggo turun, kamanakan barajo ka mamak, mamak barajo ka panghulu, panghulu barajo ka ompek suku, ompek suku barajo ka nan bana.

DR Wendra Yunaldi, menjelaskan makna dari kiasan adat tersebut yakni Pemko mendatangi seluruh pemangku adat di Balai Adat, dan melakukan musyawarah mufakat dengan transparan terkait pengelolaan pembangunan pasar syarikat.

Selain itu ia juga mengingatkan kepada seluruh undangan yang hadir di Balai Adat, bahwa makna kata dari “penyerahan hak ulayat dengan pelepasan hak ulayat” sangat berbeda jauh, dalam perfektif hukum.

Baca Juga  Gelar Lomba Antar Nagari, Kecamatan Batipuah Tanah Datar Siapkan Semarak 17 Agustus 2023

Penyerahan hak ulayat kepada pihak lain bermakna pemilik bisa bekerja sama dengan pihak kedua dalam mengelola hak ulayat. Sementara makna dari pelepasan hak ulayat adalah pemilik tak memiliki hak apapun lagi terhadap pengelolaan hak ulayat dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kedua.

Naifnya, apa yang dilakukan oleh oknum Niniak Mamak Koto Nan Ompek, pada perjanjian kerja sama dengan Pemko, beberapa hari lalu adalah “pelepasan hak ulayat”.

“Ini jelas berbahaya. Artinya Nagari telah kehilangan hak ulayat mereka,” tandasnya.

Untuk itu DR Wendra Yunaldi, meminta Limbago Adat menyikapi secara serius persoalan tersebut dan bersikap tegas kepada para oknum yang melakukan kesepakatan sepihak.

Sementara tokoh muda anak Nagari Koto Nan Ompek lainnya, Nurul Fajri, SH.MH, dalam penjelasannya, mengatakan persoalan tanah ulayat yang kini menjadi konfik antara Pemko Payakumbuh dengan masyarakat adat sebenarnya bisa tidak terjadi.

Jika Pemko, paham alur birokrasi tentang peraturan pertahanan dan lahan ATR/ BPN, ia meyakini tidak akan terjadi konflik agraria dengan masyarakat adat, sambungnya.

Akademisi Unand Padang, yang pernah 3 tahun menjabat Staf Ahli di Kementrian ATR/ BPN, tersebut menjelaskan lahan atau tanah milik ulayat tidak harus dan tidak perlu memiliki sertifikat apapun. Sepanjang itu otentik milik ulayat, negara akan tetap mengakui berdasarkan Konstitusi 1945, tanpa perlu mendaftarkan sertifikat ke BPN, bebernya.

Namun dirinya melihat persoalan di pasar syarikat Payakumbuh, yang berujung konflik dengan masyarakat adat Koto Nan Ompek, lantaran Pemko tidak sanggup menyelesaikan persoalan lobi mereka ke Pusat.

Naifnya, ketidakmampuan meyakinkan Pemerintah Pusat, lalu Pemko mengorbankan hak ulayat masyarakat adat Nagari Koto Nan Ompek. Baginya ini sebuah kelucuan yang tak lucu, sindir Nurul Fajri, SH.MH, menutup pembicaraannya. (*)