PADANG, HARIANHALUAN.ID – Anggota DPR RI Komisi XIII yang membidangi Hak Asasi Manusia (HAM), Arisal Aziz, menegaskan bahwa kasus penganiayaan terhadap Nenek Saudah (68) di Rao, Kabupaten Pasaman, tidak dapat dipandang sebagai perkara pidana biasa. Menurutnya, rangkaian peristiwa yang menyertai kasus tersebut mengandung indikasi kuat adanya dugaan pelanggaran HAM berat yang harus diusut secara menyeluruh oleh negara.
Arisal Aziz mengaku prihatin atas fakta bahwa korban yang telah mengalami kekerasan fisik justru diduga dikeluarkan dari kaumnya atau komunitas adat. Tindakan tersebut dinilai sebagai sanksi sosial yang sangat berat dan berpotensi melanggar hak dasar korban.
“Ini bukan hanya soal penganiayaan. Ketika seorang lansia yang menjadi korban kekerasan malah dikucilkan dan dicabut hak sosialnya, maka negara tidak boleh diam. Ini sudah masuk wilayah pelanggaran HAM serius,” tegas Arisal Aziz kepada media Selasa (12/1/2026) di Padang.
Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus ini yang harus diungkap secara transparan dan akuntabel oleh aparat penegak hukum. Salah satunya adalah pengakuan korban yang menyatakan tidak dapat mengenali wajah para pelaku pengeroyokan, sementara proses hukum telah menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka.
Kondisi tersebut, menurut Arisal Aziz, menuntut kehati-hatian ekstra agar tidak terjadi kekeliruan dalam penegakan hukum yang justru berpotensi melanggar hak asasi pihak lain. Selain itu, ia juga menyoroti munculnya rasa takut di tengah masyarakat sekitar lokasi kejadian. Warga disebut enggan bersuara karena merasa tertekan, terlebih kasus ini dikaitkan dengan dugaan perampasan tanah ulayat di sekitar aktivitas tambang emas ilegal (PETI).
Menurutnya, konflik agraria yang bersinggungan dengan aktivitas ilegal kerap menjadi pemicu terjadinya kekerasan dan pelanggaran HAM di daerah.
Sebagai langkah konkret, Arisal Aziz mendesak Kementerian HAM melalui Kepala Kantor Wilayah HAM Sumatera Barat untuk turun langsung mendalami dugaan pelanggaran HAM dalam kasus Nenek Saudah.
Ia juga memastikan kasus tersebut akan dibahas secara khusus di Komisi XIII DPR RI sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum dan lembaga terkait.
Arisal Aziz menegaskan, apabila terbukti terdapat pelanggaran hukum dan HAM, maka para pelaku harus diproses dan dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan perundang-undangan demi keadilan bagi Nenek Saudah dan masyarakat Pasaman.(*)





