NASIONAL

ATR/BPN Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare untuk Swasembada Pangan di Papua Selatan

0
×

ATR/BPN Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare untuk Swasembada Pangan di Papua Selatan

Sebarkan artikel ini
ATR/BPN

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan ketersediaan lahan sekaligus kepastian hukum hak atas tanah bagi pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi dan Air Nasional di Provinsi Papua Selatan.

Kepastian tersebut ditunjukkan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) seluas kurang lebih 328 ribu hektare yang telah dilakukan Kementerian ATR/BPN.

“Kalau tugas saya (dalam program swasembada pangan, red) itu penyediaan lahan. Pelepasan kawasan hutan sudah, SK HGU-nya juga sudah kami terbitkan. Dari sekitar 486 ribu hektare, yang sudah kami terbitkan SK HGU dan HGB ada 328 ribu hektare,” ujar Menteri Nusron di Jakarta, Senin (12/1/2025).

Baca Juga  24 Satker ATR/BPN Terima Predikat WBK

Penerbitan SK tersebut merupakan tindaklanjut dari pelepasan kawasan hutan di wilayah Papua Selatan, yakni di Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Boven Digoel. Dalam pengembangan kawasan swasembada pangan, energi dan air nasional, Kementerian ATR/BPN berperan memastikan ketersediaan lahan sekaligus memberikan kepastian hukum hak atas tanah dan penerbitan sertifikat. Langkah ini dilakukan untuk mendukung kelancaran implementasi program nasional tersebut.

Terkait penyesuaian rencana tata ruang, Menteri Nusron menegaskan bahwa seluruh Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan. Ia memastikan bahwa proses sinkronisasi tata ruang berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Baca Juga  Soal Oknum Bunuh Jurnalis Kalsel, TNI AL Ajukan 63 Pertanyaan ke Keluarga