PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Kantor Pertanahan Padang Pariaman melaksanakan mediasi kaukus terkait sanggahan berkas Pendaftaran Tanah Pertama Kali (PTPK) di Aula Kantor Pertanahan setempat, Parit Malintang, Selasa (13/1/2026).
Mediasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Glanovix Adryzeb Z., sebagai upaya penyelesaian permasalahan secara musyawarah dan berkeadilan. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, para pihak tersanggah, Kasi Pemerintahan Wali Nagari Guguk, serta Wali Korong Kandang Ampek.
Glanovix Adryzeb menegaskan bahwa mediasi kaukus merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan yang mengedepankan dialog, keterbukaan, dan kepastian hukum.
“Mediasi ini bertujuan untuk memberikan ruang kepada para pihak agar dapat menyampaikan klarifikasi dan kepentingannya secara terbuka, sehingga permasalahan sanggahan dapat diselesaikan secara objektif dan berkeadilan,” ujar Glanovix Adryzeb.
Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah nagari dan perangkat korong dalam mendukung kelancaran proses pendaftaran tanah, khususnya dalam memberikan informasi dan data pendukung yang akurat.
Melalui pelaksanaan mediasi kaukus ini, diharapkan tercipta penyelesaian yang transparan dan kondusif demi kelancaran proses pendaftaran tanah, sekaligus menghadirkan solusi terbaik yang dapat diterima oleh seluruh pihak yang terlibat. (*)





