PADANG, HARIANHALUAN.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penjangkauan terhadap Pelaku Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di kawasan jalan-jalan protokol, Jumat (16/1/2025).
“Penjangkauan kita lakukan di Jalan Sudirman, Jalan A. Yani, Jalan Cut Mutia hingga Jalan Rasuna Said, banyak program kebaikan yang dilaksanakan masyarakat kita, salah satunya program “Jumat berkah”. Namun, kebaikan ini disalah artikan bagi mereka penerima sehingga menumbuhkan kebiasaan meminta-minta hingga ke badan jalan dan menimbulkan ganguan Trantibum,” kata Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra.
Selain mengganggu kelancaran lalu lintas, keberadaan PMKS di kawasan protokol tersebut juga menimbulkan kesan negatif yang merusak estetika kota.
Mereka yang terjaring dalam penjangkauan dibawa petugas kekantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan, kemudian diserahkan ke Dinas Sosial untuk diproses lebih lanjut.
Satpol PP mengimbau kepada masyarakat Kota Padang yang ingin melakukan aksi berbagi, agar memilih lembaga amal resmi atau mengunjungi yayasan maupun panti asuhan sehingga niat baik untuk beramal sampai kepada pihak yang tepat dan tidak di salah artikan oleh penerima. (*)





