PADANG PARIAMAN

Padang Pariaman Lakukan Uji Publik Data Rumah Rusak Akibat Bencana pada 18-22 Januari 2026

0
×

Padang Pariaman Lakukan Uji Publik Data Rumah Rusak Akibat Bencana pada 18-22 Januari 2026

Sebarkan artikel ini

PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melakukan uji publik data rumah rusak yang terdampak akibat bencana banjir pada November 2025 lalu. Kegiatan ini dilaksanakan selama empat hari, yakni pada 18-22 Januari 2026.

Uji publik ini dilaksanakan berdasarkan surat Kepala Pelaksana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor B-05/BNPB/D-IV/RR.02.04/01/2026 tanggal 10 Januari 2026 perihal Uji Publik dan Penyepadanan Data Hasil Pendataan/Verifikasi Kerusakan Rumah, maka data By Name By Address (BNBA) dan By NIK rumah rusak di Kabupaten Padang Pariaman wajib dilakukan Uji Publik sebelum dibuatkan Surat Keputusan Bupati.

Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis di rumah kediaman di Karan Aur, Pariaman, Sabtu (17/1) mengungkapkan hal itu kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHPKPP), Andri Satria Masri dan Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Emri Nurman.

Andri dan Emri pun sigap menyiapkan surat Bupati Padang Pariaman Nomor 600.2.8/149/PKP-DLHPKPP/I/2026 tanggal 17 Januari 2026 perihal Uji Publik BNBA Rumah Rusak Akibat Bencana Hidrometeorologi yang ditujukan kepada seluruh camat yang ada di Kabupaten Padang Pariaman.

Baca Juga  Jelajahi Wisata ala Budaya Nusantara di Tanjung Wahana Tano

Surat itu berisi perintah Bupati kepada 17 camat untuk menyebarluaskan data rumah rusak yang sudah diverifikasi dan divalidasi oleh Tim Verval di bawah koordinasi DLHPKPP dan BPBD selama 3 (tiga) tahap sejak tanggal 19 Desember 2025 sampai 15 Januari 2026. Masyarakat diberi kesempatan untuk melihat, mencermati dan memeriksa data yang dibeberkan di kantor camat dan kantor wali nagari.

“Kami sudah menyiapkan data dan formulir sanggahan untuk seluruh masyarakat yang merasa bahwa data yang ditampilkan belum akurat dan valid sesuai kondisi real lapangan,” ungkap Andri.

Lebih jauh Andri menjelaskan bahwa Uji Publik ini amanat Kalaksa BNPB untuk memastikan data yang diajukan melalui SK Bupati adalah benar-benar data yang akurat, valid dan dapat dipercaya. “Selain itu, untuk memberi kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk memberikan masukan, koreksi dan sanggahan jika ada data yang tidak benar, ganda, atau fiktif,” jelas mantan Sekdis Kominfo itu.

Baca Juga  Kantah Padang Pariaman Laksanakan Pengambilan Sumpah untuk Penerbitan Sertifikat Pengganti yang Hilang

Emri menambahkan, “Sanggahan disampaikan oleh masyarakat secara tertulis kepada Bupati cq. Pusdalops BPBD melalui formulir yang disediakan dan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Pengaduan tentang dugaan data BNBA dengan NIK ganda;
b. Pengaduan tentang dugaan data BNBA fiktif atau palsu;
c. Pengaduan tentang terdapat penyintas yang belum terdaftar dalam BNBA;
d. Pengaduan tentang dugaan BNBA dengan tingkat kerusakan yang tidak valid (contoh: Harusnya masuk kategori Rusak Sedang atau Rusak Ringan tetapi ditetapkan Rusak Berat atau sebaliknya); dan
e. Pengaduan tentang dugaan BNBA yang telah menerima bantuan serupa dari pihak lain.”

“Uji Publik dilaksanakan dalam batas waktu 4 (empat) hari mulai 18 s/d 22 Januari 2026. Dan apabila komplain/sanggahan disampaikan setelah batas waktu uji publik berakhir dinyatakan tidak berlaku dan atau tidak akan ditindaklanjuti,” tutup Emri. (*)