OPINIUTAMA

Tambang Ilegal: Ketika Aset Publik Kehilangan Pelindungnya

1
×

Tambang Ilegal: Ketika Aset Publik Kehilangan Pelindungnya

Sebarkan artikel ini

Oleh:

Pangeran Nuha

Mahasiswa Magister Hukum Universitas Andalas

Kasus-kasus kerusakan alam menjadi persoalan serius pada saat ini. Banyaknya kerusakan-kerusakan alam yang dilakukan oleh segelintir orang yang tidak bertanggung jawab mengundang bencana-bencana di wilayah Sumatera. Baik itu penebangan pohon secara ugal-ugalan yang menyebabkan terjadinya deforestasi, maupun tambang-tambang ilegal yang mengeruk hasil bumi secara tamak. Termasuk tambang ilegal di Nagari Padang Mantinggi Utara, Kabupaten Pasaman.

Kasus tambang ilegal yang terjadi di Nagari Padang Mantinggi Utara, Kabupaten Pasaman, bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum pertambangan biasa. Bahkan lebih dari itu, kasus ini mencerminkan betapa rapuhnya perlindungan hukum terhadap aset publik yang seharusnya dijagas oleh negara, khususnya sungai, lahan irigasi, dan lingkungan hidup yang menjadi tumpuan kehidupan masyarakat setempat.

Nagari Padang Mantinggi Utara, Kabupaten Pasaman dikenal memiliki aliran sungai yang membentang luas di atas lahan produktif yang selama ini menopang aktivitas pertanian dan kebutuhan air masyarakat.

Bagi masyarakat, sungai bukan hanya sebatas aliran air yang mengalir bahkan ia ibaratkan ruh yang berperan penting dalam menghidupkan ekosistem alam. Namun, kehadiran tambang ilegal terutama yang beroperasi di sekitar sungai dan daerah aliran air telah mengubah fungsi sungai sebagai tempat penghidupan masyarakat menjadi arena eksploitasi sepihak. Sungai yang semestinya menjadi sumber kehidupan masyarakat justru dirusak demi keuntungan ekonomi segelintir pihak.

Kehidupan layak yang menjadi hak dasar setiap orang akan menjadi sukar untuk didapatkan, bahkan masyarakat hanya memproleh dampak buruk dari setiap hasil aktivitas tambang. Seolah-olah masyarakat setempat hanya sebatas penonton atas kekayaan yang diambil dari tanah-tanah mereka dan dijadikan sebagai tumbal dari kerusakan-kerusakan alam di atas tanah kelahiran mereka.

Pembiaran negara pada masalah ini akan membuat kerusakan alam yang semakin meluas. Mafia-mafia tambang akan berlomba-lomba melakukan ekspoilitasi alam tanpa mempedulikan ekosistem alam. Belum lagi kongkalikong antara pengusaha tambang dengan penegak hukum. Pada akhirnya kita dipertontonkan dengan kerusakan-kerusakan alam yang semakin luas.

Secara hukum, sungai dan lahan irigasi merupakan aset publik yang dikuasai oleh negara. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dengan tegas menempatkan bumi, air, dan kekayaan alam di bawah penguasaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dalam konteks ini, negara bertindak sebagai pengelola yang diamanahkan untuk menjaga kekayaan alam dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab, sebab kekayaan alam bukan milik privat/pribadi seseorang. Maka, setiap aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah sungai bukan hanya pelanggaran administratif atau pidana, melainkan perampasan manfaat atas aset publik.

Masalah ini juga menyentuh aspek tanggung jawab negara dalam mengelola aset publik. Mahkamah Konstitusi telah memberikan penafsiran bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam mencakup kewenangan sekaligus kewajiban dalam hal kebijakan mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi.

Jika tambang ilegal dapat berlangsung tanpa penindakan yang tegas, maka terdapat kegagalan dalam fungsi pengawasan negara. Pembiaran semacam ini pada akhirnya melemahkan wibawa hukum dan merugikan kepentingan masyarakat luas.

Tambang ilegal di Padang Mantinggi Utara, Kabupaten Pasaman menunjukkan bagaimana aset publik dapat berubah menjadi korban pembiaran. Ketika sungai dikeruk, air menjadi keruh, irigasi terganggu, dan lahan pertanian terancam gagal panen, kerugian tidak lagi bersifat individual. Yang dirugikan adalah masyarakat luas.

Negara kehilangan fungsi pengelolaan, sementara rakyat kehilangan hak atas lingkungan yang sehat dan sumber daya yang berkelanjutan. Kemakmuran yang dimaksudkan bukan lagi diperuntukkan buat rakyat sebab sudah menjadi bayang-bayang di atas kerusakan yang terjadi.

Dari perspektif hukum aset publik, praktik ini seharusnya dipandang sebagai kejahatan terhadap kekayaan negara dan hak kolektif masyarakat. Sungai dan irigasi bukan tanah bebas yang dapat dikuasai secara diam-diam. Ia adalah infrastruktur alam yang dilindungi hukum publik.

Oleh karena itu, tambang ilegal di wilayah tersebut tidak cukup ditangani dengan penertiban sesaat, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan aset publik dan pemulihan kerugian negara.

Pelaku penambangan tidak cukup hanya dipidanakan saja, akan tetapi lebih kepada bagaimana ekosistem sungai sebagai aset publik dapat pulih untuk kehidupan yang berkelanjutan bukan hanya dinikmati sesaat.

Melalui pengawasan negara dapat melakukan kontrol terhadap pemanfaatan sumber daya alam secara ilegal sehingga dapat melindungi kepentingan publik, lingkungan hidup, dan hak masyarakat.

Oleh karena itu, negara sebagai pemegang hak pengelola semestinya hadir untuk memastikan pengelolaan kekayaan negara sesuai dengan pemanfatannya dan melakukan penindakan terhadap pelaku-pelaku yang tidak memiliki izin dan melampaui batasan pemanfaatan kekayaan alam yang dapat merugikan masyarakat.

Husodo mengatakan negara kesejahteraan merupakan negara yang mana pemerintahannnya dianggap bertanggungjawab dalam menjamin standar kesejahteraan hidup minimum bagi setiap warga negaranya.

Kasus Padang Mantinggi Utara, Kabupaten Pasaman seharusnya menjadi momentum refleksi. Negara tidak boleh hadir hanya ketika kerusakan telah terjadi. Sungai dan lahan irigasi harus diperlakukan sebagai aset publik strategis yang wajib dilindungi sejak awal. Penegakan hukum terhadap tambang ilegal harus disertai dengan upaya pemulihan lingkungan dan pengembalian fungsi sungai bagi masyarakat.

Pada akhirnya, membiarkan tambang ilegal di aset publik sama artinya dengan membiarkan negara kehilangan kewibawaannya. Jika sungai sebagai aset publik bisa dikeruk tanpa izin, maka hukum kehilangan maknanya, dan rakyat kehilangan haknya. Padang Metinggi mengingatkan kita bahwa perlindungan aset publik bukan pilihan kebijakan, melainkan kewajiban negara hukum. (*)