PADANG, HARIANHALUAN.ID — Presiden RI, Prabowo Subianto akhirnya menyetujui pembatalan kebijakan pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 bagi tiga provinsi terdampak bencana hidrometeorologi di Sumatera. Kini, pemerintah daerah (pemda) terkait tinggal menunggu petunjuk teknis (juknis) lanjutan dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumbar, Rosail Akhyari Pardomuan menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku menyeluruh, tidak hanya bagi daerah yang sebelumnya berstatus tanggap darurat.
“Kalau di Sumbar, dari penjelasan Pak Mendagri, pengembaliannya itu untuk seluruh kabupaten/kota. Baik yang kemarin masuk 13 daerah tanggap darurat maupun yang tidak, semuanya mendapatkan pengembalian TKD,” ujar Rosail kepada Haluan, Minggu (18/1).
Ia menyebutkan, kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi daerah yang tengah menghadapi tekanan fiskal akibat bencana. Meski demikian, Rosail menegaskan bahwa Pemprov Sumbar belum dapat melangkah lebih jauh sebelum ada kepastian dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait peruntukan dan mekanisme penyaluran dana tersebut.
“Kami tentu menunggu dari Kemenkeu. Peruntukannya bagaimana, mekanisme penyalurannya seperti apa, apakah perlu rincian terlebih dahulu baru ditransfer, atau seperti apa. Semua itu masih menunggu juknis,” katanya.
Ia juga menjelaskan, setelah dana tersebut ditransfer, masih akan ada tahapan lanjutan, apakah penggunaannya melalui pergeseran APBD atau mekanisme lainnya. “Kami berhati-hati. Tidak bisa tergesa-gesa, karena ini menyangkut tata kelola keuangan daerah,” tutur Rosail.
Ia menyebut, menurut informasi yang disampaikan Mendagri, alokasi TKD yang berpeluang kembali ke Sumbar diperkirakan mencapai sekitar Rp2,6 triliun. Dana tersebut pada prinsipnya diarahkan untuk penanggulangan bencana. Akan tetapi, pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing level pemerintahan.
“Penyelenggaraan urusan itu ada yang menjadi kewenangan provinsi, ada yang kabupaten/kota, dan ada juga yang kewenangan pemerintah pusat. Jadi nanti akan kembali ke pembagian kewenangan itu,” ujarnya.
Ia mencontohkan, proyek-proyek fisik seperti pembangunan infrastruktur penanggulangan bencana mulai dari sabo dam, pengamanan aliran lahar Marapi, hingga sistem peringatan dini atau early warning system (EWS) memang membutuhkan anggaran sangat besar. “Satu ruas jalan saja bisa ratusan miliar. Jadi nanti kami lihat betul bagaimana pengaturannya,” kata Rosail.
Di tengah dinamika kebijakan TKD tersebut, Rosail memastikan kondisi fiskal Pemprov Sumbar masih berada dalam koridor yang terkendali. APBD Sumbar 2026, katanya, saat ini tengah memasuki tahapan penetapan dan pelaksanaan. “APBD sudah ditetapkan, menjadi perda, kemudian diuraikan dalam peraturan kepala daerah. Baik pendapatan maupun belanja sudah mulai dalam proses pelaksanaan,” ujarnya.






