UTAMA

DPRD Sumbar Minta Pemprov Jadikan LHP BPK Sarana Perbaikan Penyelenggaraan Pemerintahan

0
×

DPRD Sumbar Minta Pemprov Jadikan LHP BPK Sarana Perbaikan Penyelenggaraan Pemerintahan

Sebarkan artikel ini
DPRD Sumbar Minta Pemprov Jadikan LHP BPK Sarana Perbaikan Penyelenggaraan Pemerintahan. IST

PADANG, HARIANHALUAN.ID- Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Evi Yandri Rajo Budiman, mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar agar menjadikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai sarana perbaikan dan peningkatan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Penegasan tersebut disampaikan Evi Yandri saat penyerahan LHP Kepatuhan atas Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan Menengah Tahun 2024 hingga Triwulan III 2025 oleh BPK kepada Pemprov Sumbar, Senin (19/1). LHP tersebut diterima langsung oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi dan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman.
“Pemeriksaan pada bidang pendidikan sangat diperlukan untuk memastikan dana pendidikan yang telah dialokasikan digunakan sesuai peruntukannya demi terwujudnya kualitas pendidikan yang baik dan merata,” ujar Evi Yandri.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan menjadi krusial karena infrastruktur yang memadai merupakan syarat mutlak untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, meningkatkan kualitas pendidikan, serta memberikan dampak nyata bagi pembangunan sumber daya manusia.

Sesuai fungsi pengawasan yang dimiliki DPRD, Evi Yandri menegaskan bahwa rekomendasi dan catatan dalam LHP yang diserahterimakan akan dipelajari serta dijadikan acuan dalam upaya perbaikan dan peningkatan kualitas pendidikan menengah di Provinsi Sumatera Barat.

Sarana Perbaikan Penyelenggaraan Pemerintahan
“Pendidikan merupakan sektor yang sangat rawan terjadinya praktik penyelewengan dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran. Oleh karena itu, kami mengapresiasi pemeriksaan BPK yang berfungsi sebagai instrumen pencegahan untuk mendeteksi indikasi tindakan yang tidak sepatutnya,” ulasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan Pemprov Sumbar agar segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai batas waktu yang telah ditentukan serta memastikan temuan serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Terima kasih kepada BPK Perwakilan Sumbar. Semoga hasil pemeriksaan ini bermanfaat bagi perkembangan pendidikan di Sumatera Barat, serta sinergi antara BPK, DPRD, dan pemerintah daerah terus terjaga demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berwibawa,” tutupnya.
Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi menyampaikan bahwa LHP merupakan instrumen evaluasi yang sangat berharga, tidak hanya untuk menilai tingkat kepatuhan, tetapi juga sebagai bahan perbaikan berkelanjutan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan sektor pendidikan ke depan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara sungguh-sungguh, tepat waktu, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemprov Sumbar juga akan mendorong seluruh perangkat daerah terkait untuk memperkuat koordinasi, pengendalian internal, serta meningkatkan kualitas administrasi dan pelaksanaan kegiatan.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada BPK Perwakilan Sumbar atas kerja sama dan pembinaan yang telah diberikan. Semoga hasil pemeriksaan ini menjadi landasan yang kokoh dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pembangunan sektor pendidikan,” ujar Mahyeldi.
Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Sudarminto Eko Putra, menyebutkan bahwa LHP yang diserahkan terdiri atas dua jenis, yakni pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan kinerja.
Pemeriksaan kepatuhan dilakukan untuk menilai ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, sedangkan pemeriksaan kinerja bertujuan menilai aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan program atau kegiatan dalam kaitannya dengan tanggung jawab keuangan negara.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK menemukan sejumlah permasalahan yang perlu mendapat perhatian Pemprov Sumbar, di antaranya Dinas Pendidikan belum menggunakan pemutakhiran data sarana dan prasarana sebagai dasar penyusunan prioritas perencanaan, kepala satuan pendidikan belum melakukan perbandingan harga dan kualitas barang/jasa atau negosiasi dengan calon penyedia, terdapat kekurangan volume pada 17 paket pekerjaan gedung dan bangunan, serta pembayaran biaya langsung personel jasa konsultansi yang tidak sesuai ketentuan.
“Atas rekomendasi yang telah diberikan, jawaban dari pemerintah daerah dapat disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” ujar Sudarminto. (*)