PADANG, HARIANHALUAN.ID – Usai ditetapkannya BSN sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, dalam kasus dugaan korupsi manipulasi jaminan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) pada salah satu bank senilai Rp34 miliar, terungkap fakta baru. Tidak hanya itu, terhadap kasus tersebut pihaknya mengajukan gugatan praperadilan.
Melalui kuasa hukumnya, yaitu Dr. Suharizal, M.H, M.M, M.IP, CLA, beberkan beberapa fakta terkait kasus kliennya tersebut, Senin (19/1) di Padang. Menurutnya, ada yang salah dalam penetapan kliennya sebagai tersangka.
“Kami telah mengajukan praperadilan dan sidang perdana telah dijadwalkan pada Selasa (20/1), di Pengadilan Negeri Padang,” katanya.
Suharizal menjelaskan, perkara tersebut bukanlah persoalan kredit fiktif yang merugikan keuangan negara, melainkan masalah gagal bayar antara kreditur dengan debitur.
Ia menyebutkan, peristiwa berawal dari perjanjian kreditur PT Benal Ichsan Persada dengan debitur salah satu bank BUMN. Dalam perjalanannya, PT Benal yang dikelola BSN gagal bayar sehingga dilakukan pelelangan agunan.
“Nah di sinilah awal persoalannya, agunan ternyata salah obyek, bukan fiktif ya. Sehingga PT Benal menambah agunan dan restrukturisasi utang. Utang klien kami di bank BUMN tersebut kini sudah lunas, sehingga tidak ada lagi kerugian negara,” bebernya.
Ia kembali menjelaskan, bahwa kliennya telah menyelesaikan atau melunasi sisa kewajiban PT Benal Ichsan Persada yang awalnya Rp34 miliar, kepada bank tersebut sebesar Rp25.550.000.000, dan telah dilakukan pelunasan bertahap, dan sampai 15 Januari 2026 telah dinyatakan lunas.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Padang, telah menetapkan anggota DPRD Sumbar, BSN, bersama dua mantan manajer bank BUMN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit modal kerja.
“BSN ditetapkan sebagai tersangka mengajukan agunan fiktif,” kata Kepala Kejari Padang, Koswara, didampingi Plt Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Budi Sastera dan Kasi Intel Erianto, Selasa (30/12) di Padang.
Penetapan BSN sebagai tersangka berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kajari Padang Nomor: TAP-03/L3.10/Fd.2/12/2025, tanggal 29 Desember 2025.






