KAB. LIMAPULUH KOTA

Menyalahi Aturan, 2 ASN DPRD Limapuluh Kota Disanksi

1
×

Menyalahi Aturan, 2 ASN DPRD Limapuluh Kota Disanksi

Sebarkan artikel ini
Dua ASN DPRD Limapuluh Kota Disanksi. IST

LIMAPULUH KOTA, HARIANHALUAN.ID- Selama 2025, Inspetorat Kabupaten Limapuluh Kota menjatuhkan sanksi kepada ASN yang bermasalah. Kedua ASN tersebut sama-sama bertugas di DPRD setempat dengan kasus yang berbeda.

Kepala Inspetorat Kabupaten Limapuluh Kota Irwandi pada Senin (19/1) mengatakan, kedua ASN tersebut disanksi berbeda sesuai dengan kesalahan masing-masing.

“Satu sanksi berat dan satu lagi sanksi sedang. Keduanya sama-sama berdinas di DPRD,” ujar Irwandi.

Dijelaskannya, sanksi berat tersebut dijatuhkan kepada ASN berinisial F dan sanksi sedang kepada R. Inisial F sempat digerebek istrinya saat kunjungan kerja ke Riau dan inisial M menerima nerima tamu hingga malam. Sanksi berupa penurunan pangkat jabatan setingkat lebih rendah dan dipindahkan ke instansi lain.

“Keduanya melanggar karena ada dugaan perselingkuhan. Setelah kita introgasi dan penyelidikan oleh Inspetorat secara mendalam akhirnya kedua ASN diberikan sanksi sesuai kesalahan masing-masing,” kata Irwandi.

Kepala Inspetorat itu berharap, kedepan tidak ada lagi ASN Limapuluh Kota yang bermasalah terutama soal perselingkuhan. (*)