PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Tugu Biola Bukit Putus Painan, Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 14.20 WIB.
Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, kebersihan lingkungan, serta kelancaran arus lalu lintas di salah satu titik strategis pusat kota tersebut. Selama ini, kawasan Tugu Biola Bukit Putus kerap dipadati aktivitas PKL yang berjualan di badan dan bahu jalan, sehingga berpotensi menimbulkan kemacetan dan mengganggu kenyamanan masyarakat serta pengguna jalan.
Dalam pelaksanaannya, petugas trantibum Pol PP mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Para pedagang terlebih dahulu diberikan imbauan dan pemahaman agar menertibkan serta memindahkan lapak dagangan mereka dari area yang tidak diperuntukkan untuk berjualan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi, mengatakan bahwa penertiban ini bukan bertujuan untuk mematikan mata pencaharian pedagang, melainkan untuk menata kawasan agar lebih tertib dan nyaman.
“Kami melaksanakan penertiban dengan cara persuasif dan dialogis. Tidak ada tindakan represif. Pedagang kami arahkan untuk berjualan di lokasi yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah, sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan, namun tidak mengganggu ketertiban umum,” ujar Agung.
Ia menambahkan, bahwa kawasan Tugu Biola Bukit Putus Painan memiliki nilai strategis dan estetika sebagai ikon daerah, sehingga perlu dijaga bersama-sama.
“Penataan ini penting dilakukan agar kawasan tetap rapi, bersih, dan aman. Kami berharap masyarakat dan para pedagang dapat mendukung upaya pemerintah daerah dalam menciptakan ruang publik yang nyaman bagi semua pihak,” ucapnya lagi.
Penertiban berlangsung dalam suasana tertib, aman, dan kondusif. Tidak terjadi gesekan antara petugas dan pedagang. Melalui kegiatan ini, diharapkan kawasan Tugu Biola Bukit Putus kembali tertata dengan baik serta dapat dinikmati oleh masyarakat sebagai ruang publik yang bersih dan nyaman. (*)






