PADANG, HARIANHALUAN.ID – Satuan Polisi Pamong Praja melakukan patroli dan pengawasan mengantisipasi pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Kota Padang, Kamis (22/1/26) pagi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Padang Chandra Eka Putra mengatakan, patroli kota yang dipimpin oleh Kasi OPSDAL Satpol PP Padang Harvi Dasnoer berfokus terhadap para Pedagang Kaki lima (PKL) yang berjualan menggunakan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos).
“Saat melakukan patroli masih kita temukan pedagang yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan bahkan ada yang meninggalkan lapak-lapaknya di atas Fasum dan Fasos, jelas para pedagang tersebut telah melanggar Perda No 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” Kata Chandra Eka Putra Kasat Pol PP Padang.
Dirinya menjelaskan, sebelum dilakukan penertiban tim patroli kota terlebih dahulu melakukan pendekatan sekaligus peneguran kepada para pedagang yang melanggar, namun saat patroli kota yang di gelar hari ini masih didapati adanya pelanggaran dan langsung mengambil tindakan tegas dengan mengamankan lapak-lapak dagangannya.
“Jika teguran dan imbauan dari petugas patroli tidak indahkan terpaksa kita ambil tindakan sesuai aturan yang berlaku, dan belasan lapak yang kita amankan dalam pengawasan kali ini berupa payung, meja, mesin prees jeruk, dan termos, kita bawa ke Mako sebagai barang bukti,” jelas Chandra.
ia menuturkan, belasan lapak tersebut di serahkan ke Penyididk Pegawai Negri Sipil (PPNS) Pol PP Padang untuk di proses.
“Semua barang bukti sudah ada bersama penyidik namun kita masih menunggu hasil dari PPNS jika nanti ada di temukan sudah berulangkali di tertibkan kita akan lanjutkan ke proses tipiring, selain itu kita juga membantu dinas perhubungan melakukan penertiban terhadap parkir liar yang berada di atas trotoar jalan Khatib sulaiman,” tutur Chandra Eka Putra. (*)






