UTAMA

Pemkab dan Kejari Solok Selatan Matangkan Penerapan Pidana Kerja Sosial‎

2
×

Pemkab dan Kejari Solok Selatan Matangkan Penerapan Pidana Kerja Sosial‎

Sebarkan artikel ini

SOLOK, HARIANHALUAN.ID- Pemerintah Kabupaten Solok Selatan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan terus mematangkan implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari pembaruan sistem pemidanaan nasional.

‎Komitmen tersebut ditandai dengan rapat pembahasan tindak lanjut teknis pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana di Kabupaten Solok Selatan, yang digelar di Aula Tansi Ampek, Kantor Bupati Solok Selatan, Kamis (23/01/2026).

‎Rapat ini merupakan kelanjutan dari PKS yang telah ditandatangani pada 1 Desember 2025 antara Kejaksaan Negeri Solok Selatan dan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan. Kerja sama tersebut menjadi landasan penting dalam penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, khususnya bagi pelaku tindak pidana ringan.

‎Dalam pelaksanaannya, penerapan pidana kerja sosial melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Dinas Sosial PMD, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup dan Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Satpol PP dan Damkar, Bagian Kesejahteraan Rakyat, serta pemerintah kecamatan. Sementara itu, Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum ditetapkan sebagai sekretariat dari pihak Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.

‎Usai rapat, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan, Dr. H. Syamsurizaldi, S.IP., S.E., M.M., menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut konkret, rapat menyepakati pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas).

‎Tim ini bertugas menginventarisasi jenis pekerjaan sosial yang dapat dijadikan sanksi pidana kerja sosial, sekaligus melakukan pengawasan dan pelaporan pelaksanaannya di lapangan.

‎Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan siap mendukung penuh penerapan pidana kerja sosial melalui keterlibatan aktif OPD terkait agar pelaksanaannya berjalan secara terstruktur, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

‎“Skema ini tidak hanya mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, tetapi juga menjadi sarana edukasi sosial serta pembinaan bagi pelaku tindak pidana,” ujar Sekda.

‎Dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, diharapkan penerapan pidana kerja sosial di Solok Selatan dapat menjadi contoh pelaksanaan sanksi alternatif yang humanis, efektif, dan berorientasi pada kemanfaatan sosial. (*)