TANAH DATAR, HARIANHALUAN.ID— Petugas keamanan Taman Cindua Mato yang berada di bawah naungan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Parpora) Kabupaten Tanah Datar melaksanakan penertiban terhadap sepasang mahasiswa yang diduga melakukan pelanggaran ketertiban umum (Trantibum) di kawasan Taman Cindua Mato, Kamis (23/01/2025).
Kegiatan penertiban tersebut dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di area Taman Cindua Mato yang merupakan fasilitas umum dan ruang publik masyarakat.
Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban, kenyamanan, serta menegakkan norma dan nilai adat yang berlaku di wilayah Kabupaten Tanah Datar, yang berlandaskan adat Minangkabau.
Salah seorang petugas keamanan, DN, menyampaikan bahwa penertiban dilakukan guna menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh pengunjung taman.
“Penanganan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang berkunjung ke Taman Cindua Mato,” ujar DN.
Selanjutnya, petugas keamanan menyerahkan sepasang mahasiswi tersebut ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanah Datar selaku aparat penegak Peraturan Daerah untuk dilakukan penanganan dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dinas Parpora Kabupaten Tanah Datar mengimbau seluruh masyarakat agar mematuhi peraturan, menjaga etika, serta menghormati nilai-nilai adat dan norma sosial selama berada di kawasan fasilitas umum. (*) .






