PADANG PARIAMAN

Kantah Padang Pariaman Tinjau Permohonan Pemanfaatan Ruang di Nagari Sungai Buluh

1
×

Kantah Padang Pariaman Tinjau Permohonan Pemanfaatan Ruang di Nagari Sungai Buluh

Sebarkan artikel ini
Kantah

PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Padang Pariaman melaksanakan peninjauan lapangan terhadap Permohonan Layanan Kegiatan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PTP PKKPR) Non Berusaha di Nagari Sungai Buluh Barat, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Senin (19/1/2026).

Kegiatan peninjauan lapangan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Syafrizal, bersama tim teknis. Peninjauan dilakukan sebagai bagian dari tahapan penting dalam proses verifikasi lapangan, guna memastikan kesesuaian antara data administrasi yang diajukan oleh pemohon dengan kondisi fisik di lapangan.

Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Syafrizal, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meninjau secara langsung lokasi bidang tanah yang diajukan pemohon dalam rangka permohonan PTP PKKPR Non Berusaha.

“Peninjauan lapangan ini sangat penting untuk memastikan bahwa pemanfaatan ruang yang direncanakan sesuai dengan ketentuan tata ruang serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Syafrizal.

Selain melakukan pengecekan batas dan kondisi fisik bidang tanah, tim juga mencermati akses lokasi, serta lingkungan sekitar sebagai bahan pertimbangan dalam proses penerbitan rekomendasi layanan. (*)