PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Polres Padang Pariaman melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat, terkait pelaksanaan putusan pidana mengenai pembatalan sertifikat atas nama Primkoppol (Primer Koperasi Kepolisian) di aula Kantah setempat, Parit Malintang, Rabu, (21/1/2026).
Koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantah, Ahmad Yahdi. Dari jajaran Polres Padang Pariaman, kegiatan ini dihadiri oleh Wakapolres Padang Pariaman, Kompol Jon Hendri, serta didampingi oleh Ketua Primkoppol Resor Padang Pariaman.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Padang Pariaman turut didampingi oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Petrolika, serta Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Glanovix Adryzeb Z.
Pada pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas secara komprehensif aspek hukum dan administratif terkait tindaklanjut putusan pidana, khususnya mekanisme dan prosedur pembatalan sertifikat tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ahmad Yahdi menyampaikan koordinasi ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan dapat berjalan secara tertib, transparan dan memiliki kepastian hukum.
Dikatakannya, melalui kegiatan ini Polres Padang Pariaman dan Kantah komitmen bersama dalam mendukung penegakan hukum serta sinergi antarinstansi, sehingga setiap proses administrasi pertanahan yang berkaitan dengan putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara profesional dan akuntabel. (*)






