PADANG PANJANG, HARIANHALUAN.ID— Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Jumat (23/1/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari dan dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Padang Panjang serta Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Adhi Setyo Prabowo menyampaikan, pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban jaksa sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan, sekaligus untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak lagi digunakan dalam proses pembuktian. Pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 10 perkara tindak pidana umum periode Januari 2026. Rinciannya, narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,34 gram dari tiga perkara tindak pidana narkotika yang melanggar Pasal 112, 114, 127, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, turut dimusnahkan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 205,21 gram dari tiga perkara tindak pidana narkotika yang melanggar Pasal 111, 112, 114, 127, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Tidak hanya narkotika, Kejari juga memusnahkan barang bukti dari empat perkara tindak pidana umum lainnya, yang berdasarkan amar putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan, serta disaksikan oleh unsur Pemerintah Kota, Polres, Pengadilan Negeri dan pihak terkait lainnya. (*)






