BREAKING NEWS

Pemko Bukittinggi Segel 109 Toko di Pasar Atas, Pedagang Diminta Urus Izin

1
×

Pemko Bukittinggi Segel 109 Toko di Pasar Atas, Pedagang Diminta Urus Izin

Sebarkan artikel ini

BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperperin) menyegel puluhan toko di Pasar Atas yang belum mengantongi izin menempati kios, Senin (25/1/2026).

Penyegelan dilakukan terhadap 109 toko yang hingga kini belum mengurus izin penempatan. Sebelumnya, dari total 835 toko di Pasar Atas, tercatat 121 pedagang belum melengkapi perizinan. Setelah dilakukan sosialisasi, 12 pedagang akhirnya mengurus izin, sementara sisanya masih membandel.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bukittinggi, Herriman, mengatakan penindakan terpaksa dilakukan karena pedagang telah diberi kesempatan dan sosialisasi sebelumnya.

“Dari 121 pedagang yang belum mengurus izin, setelah sosialisasi baru 12 yang mengurus. Artinya, saat ini masih ada 109 toko yang belum memiliki izin menempati,” kata Herriman kepada Haluan di sela-sela penyegelan.

Ia menegaskan, para pedagang diberi tenggat waktu satu minggu untuk segera mengurus izin. Apabila dalam batas waktu tersebut tidak dipenuhi, maka toko wajib dikosongkan.

“Kalau dalam waktu satu minggu izin tidak diurus, toko harus dikosongkan,” tegasnya.

Mantan Kadis Pendidikan Kota Bukittinggi itu juga memastikan proses pengurusan izin tidak dipungut biaya. Selama persyaratan lengkap, izin bisa terbit dalam satu hari.

“Syaratnya sederhana, KTP, surat permohonan, surat pernyataan, dan pas foto. Tidak ada pungutan biaya,” jelasnya.

Herriman berharap pedagang yang telah mengantongi izin segera membuka toko agar aktivitas perdagangan di Pasar Atas kembali ramai dan bergeliat.

Pantauan Haluan di lapangan, penyegelan dilakukan oleh petugas Disperperin dengan pengamanan Satpol PP, serta didampingi unsur Kejaksaan, TNI, dan Polri.

Segel dipasang di dinding toko bertuliskan peringatan bahwa jika dalam 7 hari izin tidak diurus, Pemko Bukittinggi akan menjatuhkan sanksi administrasi sebesar Rp5 juta atau pengosongan toko. (*)