Oleh: Zennis Helen (Dosen Hukum Tata Negara, Pemilu, dan Kepartaian Unes Padang)
Penyederhanaan partai politik (parpol) di Indonesia nampaknya hanya menjadi angan-angan ketatanegaraan. Ia tak sejalan dengan arus kuat pendirian parpol baru. Keinginan menyederhanakan parpol agar selaras dengan sistem pemerintahan presidensial hanya menjadi pemanis ketatanegaraan. Fakta politik menunjukkan, setiap pemilu jumlah parpol mengalami penambahan, bagaikan cendawan tumbuh di musim hujan.
Syarat pendirian parpol yang sangat berat dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, tak mengurangi animo masyarakat mendirikan parpol baru. Setidaknya, tiga parpol baru telah dideklarasikan oleh ketua umumnya masing-masing dan akan menjadi pendatang dan penantang baru dalam Pemilu 2029 mendatang.
Membaca kecendrungan politik yang telah berlangsung selama ini, tampaknya tren pendirian parpol di Indonesia menjadi unik. Pada awalnya, hanya dikenal sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas), setelah memiliki struktur kepengurusan di seluruh wilayah Indonesia, kemudian bertansformasi menjadi parpol. Parpol yang berawal dari ormas misalnya Partai Nasdem dan parpol baru Partai Gerakan Rakyat.
Namun, ada juga yang langsung menjadi parpol. Tanpa ada embrionya terlebih dahulu. Tulisan ini hendak menyigi dua hal penting. Pertama, bagaimana nasib wacana penyederhanaan parpol ke depan? Kedua, apa alat tekan yang digunakan untuk penyederhanaan parpol?
Dua pertanyaan sangat penting dijawab karena penyederhanaan parpol menjadi gagasan ketatanegaraan yang sangat serius, dan sangat penting dicarikan solusinya di tengah jumlah parpol yang terus membludak.
Urgensi Penyederhanaan Parpol
Gagasan penyederhanaan parpol yang digaungkan masyarakat sipil dan pemerhati pemilu, sebenarnya memiliki maksud baik dalam kerangka untuk mengurangi jumlah parpol yang berlaga dalam setiap pemilu. Alih-alih berkurang setiap pemilu digelar, jumlah parpol justru mengalami penambahan.
Data Harian Kompas, 21 Januari 2026 menunjukkan, sejak pemilu 1999, sebanyak 45 dari 48 parpol peserta pemilu merupakan parpol baru. Pemilu 2014, dari 12 parpol peserta pemilu, tiga parpol baru, yakni Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. Pada Pemilu 2019, dari 16 partai yang berkontestasi, terdapat empat parpol baru, dan pada Pemilu 2024, ada empat parpol baru.
Data ini menunjukkan, jumlah parpol selalu mengalami peningkatan setiap pemilu digelar. Hal ini membuat wacana mengurangi jumlah parpol di parlemen menjadi kabur dan buram. Seolah-olah tidak ada manfaatnya, sementara pada saat yang sama, jumlah parpol dalam surat suara pada Pemilu 2029, tak pernah berkurang. Padahal, dibalik penyederhanaan parpol tersebut terkandung beberapa tujuan yang sangat baik dalam kerangka untuk perbaikan ketatanegaraan ke depan.
Saya berpandangan, pertama, jumlah parpol sudah sangat banyak. Ia perlu disederhanakan agar relevan dengan sistem presidensial yang dianut oleh Indonesia. Yang terjadi saat ini adalah sistem kepartaian kita multipartai ekstrem, sementara sistem pemerintahan presidensial. Keduanya tidak cocok disatukan, sistem pemerintahan presidensial lebih relevan dengan jumlah partai yang sedikit jumlahnya. Perkawinan keduanya akan menghasilkan partai yang memerintah dan partai yang berada di luar pemerintahan (oposisi).
Dengan sistem kepartaian multipartai ekstrem ini dalam praktik politik di Indonesia, sulit mencari partai yang mau berada di luar pemerintahan. Persaingan politik dirancang hanya ketika pemilu. Bila pemilu usai, semua partai merapat ke partai pemenang pemilu.






