Oleh : WANDI MALIN (Wartawan Harian Haluan)
Penetapan 301 titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sumatera Barat dengan luas mencapai 13.400 hektare disebut-sebut sebagai langkah strategis memutus mata rantai kekuasaan cukong di tambang rakyat.
Negara hadir, begitu benar narasi yang dibangun untuk memberi ruang legal bagi penambang kecil, agar tak lagi menjadi korban kriminalisasi maupun eksploitasi modal besar yang bersembunyi di balik praktik ilegal.
Namun di balik optimisme itu, tentunya kita patut bertanya apakah kebijakan ini sungguh memutus kuasa cukong, atau sekadar mengganti wajah mereka dengan label baru bernama “investor lokal”?
Wajar kiranya jika kita bersikap apriori. Pasalnya, pengalaman panjang pertambangan rakyat di Sumbar menunjukkan satu pola yang nyaris selalu berulang. Ketika negara membuka ruang, modal besar masuk lebih dulu.
Penambang rakyat yang seharusnya menjadi subjek justru kembali terpinggirkan, terjerat skema pembiayaan, sewa alat, hingga pemasaran hasil tambang yang sepenuhnya dikendalikan pemilik modal. Dalam kondisi seperti itu, istilah “rakyat” sering kali tinggal nama, sementara kendali sesungguhnya tetap berada di tangan segelintir elite ekonomi lokal.
Ambiguitas kebijakan ini semakin terasa ketika negara belum mampu menjawab pertanyaan paling mendasar bagaimana memastikan WPR benar-benar bebas dari cukong? Tanpa mekanisme pengawasan yang ketat, transparan, dan berkelanjutan, WPR berpotensi menjadi pintu masuk legalisasi praktik lama.
Tambang ilegal berubah status, tetapi pola eksploitasi manusia dan alam tetap berjalan. Namun yang lebih mengkhawatirkan adalah dampak ekologis yang mengintai di balik perluasan WPR tersebut. Luas 13.400 hektare bukan angka kecil.
Ia bersinggungan langsung dengan hulu sungai, kawasan hutan, dan ruang hidup masyarakat. Dalam konteks Sumbar yang secara geografis rawan bencana, aktivitas pertambangan, sekecil apa pun skalanya selalu membawa risiko ekologis yang serius.
Kerusakan hutan, sedimentasi sungai, pencemaran merkuri, hingga potensi longsor dan banjir bandang bukan ancaman imajiner. Jejaknya sudah nyata di berbagai daerah.
Ironisnya, dalam banyak kasus, ketika bencana datang, penambang rakyatlah yang pertama disalahkan. Sementara aktor modal yang menikmati keuntungan terbesar kerap luput dari tanggung jawab hukum dan pemulihan lingkungan.
Negara semestinya tidak berhenti pada penetapan wilayah semata. WPR tanpa peta jalan ekologis yang jelas justru berpotensi menjadi legitimasi baru bagi perusakan alam. Apalagi jika orientasi kebijakan lebih menekankan aspek ekonomi jangka pendek ketimbang keselamatan lingkungan dan keberlanjutan hidup masyarakat.
Jika tujuan utamanya memutus rantai cukong, maka keberpihakan harus nyata. Pembatasan kepemilikan modal, larangan tegas penggunaan alat berat, transparansi izin, serta pengawasan lintas sektor yang benar-benar bekerja di lapangan. Lebih dari itu, negara harus berani menempatkan keselamatan alam sebagai batas akhir yang tidak bisa ditawar.
Tanpa itu semua, menurut saya penetapan ratusan WPR hanya akan menjadi kebijakan ambigu. Tampak progresif di atas kertas, namun berpotensi meninggalkan luka ekologis yang jauh lebih dalam. Alam Sumatera Barat terlalu berharga untuk dipertaruhkan demi kompromi setengah hati antara legalitas dan kepentingan modal, ndeeeh.(*)






