PADANG, HARIANHALUAN.ID – Sidang perdana pra peradilan (pra pid) terkait kasus dugaan korupsi manipulasi jaminan pada pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) bank garansi distribusi semen, atas nama tersangka berinisial BSN yang juga direktur utama (dirut) PT. Benal Ichsan Persada, di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang, Selasa (28/1).
Dalam sidang tersebut, tersangka selaku pemohon, melalui Penasihat Hukum (PH) yaitu Dr. Suharizal, M.H, M.M, M.IP, CLA, didampingi Irfan Surya, S.H, CLA,CMLC, Remon Riyan, S.H, Mustafa, S.H, Winda Adelia, S.H, Suci Rahmadani, S.H, mengatakan, bahwa penyidik tidak pernah mengirimkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP), sejak awal proses penyidikan baik kepada terlapor (pemohon) ataupun institusi di mana dugaan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) ini terjadi (c.q. PT. Benal Ichsan Persada).
“Bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka tidak memenuhi minimal dua alat bukti yang sah,” ujarnya.
Tak hanya itu, hubungan hukum antara PT Benal Ichsan Persada dengan PT Bank BNI adalah merupakan hubungan keperdataan dan atau bukan merupakan peristiwa pidana. Selain itu, tidak terjadi kerugian keuangan negara yang nyata dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk cabang Padang, dan Sentral Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT. Benal Ichsan Persada tahun 2013 sampai 2020.
“Kerugian PT. Bank BNI (Persero) Tbk sebagai BUMN bukanlah kerugian keuangan negara, sehingga dokumen penetapan tersangka tersebut adalah batal demi hukum,” tegas Suharizal saat membacakan gugatan di persidangan.
Menanggapi perihal tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang selaku termohon, menjawab secara tertulis yang dibacakan pada, Rabu (28/1), sehingga hakim tunggal pra pid Alvin Rahmadhan Lubis menunda sidang.
Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) BSN, juga menyebutkan, bahwa kliennya tidak bersalah, kliennya tersebut adalah sebagai pebisnis.
“Kan wajar dia memohon kredit kepada bank BNI, dan mendapatkan kredit melalui proses yang panjang, karena klien kita menjadi rekanan semen Padang dari 2006 hingga sekarang, lalu mengalami gagal bisnis karena banyak faktor, salah satunya Covid-19, dan banyak rekanan-rekanan klien kami yang tidak mampu membayar,” ujarnya.
Tak hanya itu, kliennya selalu berpedoman terhadap prinsip-prinsip bisnis yang berlaku.
“Klien kami tetap membayar kredit,” tambahnya.






