DHARMASRAYA, HARIANHALUAN.ID- Anak di bawah umur yang mengganggu ketertiban dan keamanan serta kenyamanan warga di Jorong Seberang Mimpi, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, akan diberi sanksi pembinaan yaitu melakukan ibadah di masjid atau di musala selama satu bulan. Hal itu merupakan kesepakatan para orang tua dan Pengurus K3 Jorong Seberang Mimpi, Selasa (27/01), malam, dalam rapat Tim K3 Jorong Seberang Mimpi bersama orang tua yang punya anak dibawah umur.
Pertemuan yang dipimpin Ketua K3 Kompol. Hendri dan Kepala Jorong Seberang Mimpi, Sarino dihadiri oleh anggota K3 serta orang tua.
Dikatakan Kompol Hendri, banyaknya pengaduan terkait kenakalan anak anak dibawah umur seperti mematikan lampu dari MCB, maka pengurus K3 minta saran dari orang tua apa langkah yang harus ditempuh, agar anak anak tidak melakukan mengganggu ketertiban umum.
Para orang tua sepakat harus diberi efek jera terhadap anak-anak yang membuat atau mengganggu ketertiban umum seperti membersihkan WC masjid dan sampai melakukan ibadah selama satu bulan di masjid yang akan dibimbing oleh Ustadz Amin sebagai Ketua Mesjid Jama’aturrahmah Seberang Mimpi.
Kesepakatan itu dituangkan dalam sehelai kertas yang ditanda tangani oleh kata orang tua dan Ketu K3 serta diketahui oleh Kepala Jorong Seberang Mimpi Sarino. (*)






