PESISIR SELATAN

Kejari Pessel Masuk BRI Painan, Kupas Tuntas Pencegahan Korupsi di Sektor Perbankan

13
×

Kejari Pessel Masuk BRI Painan, Kupas Tuntas Pencegahan Korupsi di Sektor Perbankan

Sebarkan artikel ini

PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID — Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan (Kejari Pessel) terus memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan menyasar sektor perbankan.

Melalui Seksi Intelijen, Kejari Pessel menggelar kegiatan Penerangan Hukum bertema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Sektor Perbankan” di Aula Kantor Cabang BRI Painan, Kamis (29/1/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasubsi I Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Rido Pradana, bersama Tim Penerangan Hukum. Acara tersebut diikuti oleh Pimpinan Cabang BRI Painan, Helmi Shauman, beserta jajaran manajemen dan seluruh pegawai BRI Cabang Painan.

Dalam sambutannya, Helmi Shauman menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan yang telah memilih BRI Cabang Painan sebagai lokasi kegiatan penerangan hukum. Menurutnya, kegiatan tersebut sangat penting sebagai upaya membangun kesadaran hukum dan integritas di lingkungan perbankan.

“Kami berharap kegiatan penerangan hukum ini dapat menjadi pengingat sekaligus pencegah agar tidak terjadi tindak pidana korupsi di BRI Cabang Painan,” ujar Helmi.

Sementara itu, Rido Pradana menegaskan bahwa peran kejaksaan saat ini tidak semata-mata berfokus pada penindakan tindak pidana korupsi, tetapi juga pada upaya pencegahan. Hal tersebut sejalan dengan kewenangan kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30B huruf d Undang-Undang Kejaksaan.

“Korupsi saat ini tidak hanya terjadi di sektor pemerintahan, tetapi juga berpotensi terjadi di sektor perbankan, termasuk bank-bank BUMN,” kata Rido di hadapan para peserta.

Ia menjelaskan, terdapat berbagai modus tindak pidana korupsi yang kerap terjadi di sektor perbankan, seperti penyalahgunaan wewenang, penggelapan, pemalsuan dokumen, hingga praktik kredit fiktif yang dapat menimbulkan kerugian besar.

Rido juga mengulas posisi bank BUMN dari perspektif hukum keuangan negara. Menurutnya, berdasarkan Pasal 2 huruf g Undang-Undang Keuangan Negara, kekayaan bank BUMN bersumber dari negara dan termasuk kekayaan negara yang dipisahkan.

“Oleh karena itu, apabila terdapat perbuatan melawan hukum yang tergolong tindak pidana korupsi di bank BUMN, maka pelakunya tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.