PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID — Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Seorang remaja laki-laki berinisial RNR (17) diamankan polisi pada Jumat dini hari, 30 Januari 2026.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.30 WIB di Kampung Koto Anau, Kenagarian Koto Anau Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai (BAB) Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantoro, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa upaya paksa dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan kejahatan seksual terhadap anak.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti sehingga dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,” ujar AKP M. Yogie Biantoro, Jumat (30/1/2026).
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/83/VII/2025/SPKT/Polres Pesisir Selatan/Polda Sumbar tertanggal 11 Juli 2025. Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa dugaan persetubuhan tersebut diduga terjadi pada Sabtu, 21 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Alang Rambah Labuan, Kenagarian Koto Anau Tapan, Kecamatan BAB Tapan.
Korban dalam perkara ini merupakan anak perempuan berinisial TV. Demi kepentingan perlindungan anak, identitas korban dirahasiakan oleh pihak kepolisian.
AKP Yogie menjelaskan, saat penangkapan, petugas juga melakukan sejumlah tindakan kepolisian, di antaranya mengamankan terduga pelaku, menyita barang bukti, serta mencari dan mencatat keterangan para saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
“Terhadap terduga pelaku, selanjutnya dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Dalam perkara ini, RNR yang masih berstatus pelajar disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku, dilakukan dengan pendekatan khusus sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak dalam setiap tahapan proses hukum, namun penegakan hukum tetap berjalan tegas terhadap setiap perbuatan pidana,” tegas AKP M. Yogie.
Ia juga mengimbau masyarakat dan orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta tidak segan melaporkan jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar.






