PESISIR SELATAN

Guru PNS di Pesisir Selatan Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Sepeda Motor

0
×

Guru PNS di Pesisir Selatan Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini

PESISIR SELATAN — Seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, harus berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat kasus penggelapan sepeda motor.

Unit Reskrim Polsek Sutera, Polres Pesisir Selatan, resmi menahan guru berinisial LY (41), warga Nagari Koto Nan Tigo IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Sutera IPTU Manatap Manik melalui Kanit Reskrim Bripka Tomi Wijaya membenarkan penahanan tersebut. Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.

“Penahanan dilakukan setelah tersangka resmi ditetapkan sebagai tersangka. Prosesnya sudah sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga gelar perkara,” ujar Bripka Tomi Wijaya, pada wartawan Jumat (30/1/2026).

Kasus ini bermula dari laporan korban terkait dugaan penggelapan satu unit sepeda motor yang terjadi pada Mei 2025 di Kampung Pasar Surantih, Kenagarian Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/72/XI/2025/SPKT-C/Polsek Sutera/Polres Pesisir Selatan/Polda Sumatera Barat tertanggal 20 November 2025.

Menurut Bripka Tomi, modus yang digunakan tersangka adalah dengan merental sepeda motor milik korban, lalu tanpa sepengetahuan pemiliknya, kendaraan tersebut digadaikan kepada pihak lain.

“Motor dirental dari korban, kemudian digadaikan oleh tersangka. Inilah yang menjadi dasar dugaan tindak pidana penggelapan,” jelasnya.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah melayangkan panggilan secara patut sebanyak dua kali kepada tersangka. Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga dinilai tidak kooperatif.

“Karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik, maka dilakukan upaya paksa berupa penangkapan untuk kepentingan penyidikan,” tambah Bripka Tomi.

Usai diamankan, tersangka langsung menjalani pemeriksaan intensif dan selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Polres Pesisir Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Polsek Sutera mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi pinjam-meminjam atau sewa kendaraan, serta tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana ke pihak kepolisian.