JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Kejaksaan Agung segera menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar terkait kasus dugaan korupsi tata kelola sawit. Pemeriksaan dilakukan usai penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah sejumlah rumah, termasuk milik Siti Nurbaya pada Rabu dan Kamis (29/1/2026) lalu.
“Nanti saya jadwalkan,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Syarief menjelaskan, dalam penggeledahan yang dilakukan, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.
“Kami kalau menyidik itu bisa memeriksa saksi, bisa mengumpulkan alat bukti. Cara salah satunya adalah penggeledahan. Setelah dilakukan itu, kami akan meneliti dahulu, kita pelajari dahulu yang kita dapat ini (barang bukti), baru nanti kita lakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Siti Nurbaya merupakan politikus Partai NasDem asal Jakarta yang lahir pada 28 Agustus 1956. Perempuan berdarah Betawi ini menduduki posisinya sebagai Menteri LHK selama dua periode.
Masa jabatan pertamanya terjadi pada periode 2014-2019 dalam Kabinet Kerja di bawah pimpinan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Setelah itu, dia kemudian kembali dipercaya oleh Presiden Jokowi untuk mengisi posisi Menteri LHK pada Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.
Di era kedua ia menjabat, penyidik Jampidsus Kejagung sempat menggeledah kantor KLHK pada pada 4 Oktober 2024. Ini merupakan ujung masa jabatan Siti Nurbaya sebagai Menteri LHK, di tengah transisi kepemimpinan Prabowo sebagai presiden terpilih dalam Pilpres 2024.
Tim penyidik kala itu mengangkut empat boks beserta dua kardus kecil keluar dari kantor KLHK.
Boks yang disita berisi berkas atau data dari beberapa ruangan KLHK.Salah satu kotak dengan tutup oranye bertuliskan disita dari ruang kerja Sub-Direktorat Perubahan, Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan di lantai 2. Kotak lain dari ruang Biro Hukum 1 dan 2. Penggeledahan kala itu berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit tahun 2016-2024.
Rangkaian Peristiwa
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum atau YLBHI bersama sejumlah organisasi sipil lingkungan hidup kerap mempertanyakan kelanjutan penanganan korupsi tata kelola sawit yang sempat diusut oleh Kejaksaan Agung, setelah tak terdengar kabarnya lebih setahun lamanya.
“Kami mendesak ini diteruskan penyidikannya dan dibawa ke pengadilan, jangan sampai jadi omon-omon ramai di awal,” ujar Ketua YLBHI Muhammad Isnur, Jumat (30/5/2025) silam.
Isnur mengatakan, dugaan korupsi tata kelola sawit termasuk mega korupsi. Jika memang kejaksaan tidak bisa membuktikan, maka Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK harus turun tangan untuk mengusut kasus ini.
Pada awal Januari 2025, dalam sebuah konferensi pers, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sempat menyampaikan pihaknya sudah mengantongi tersangka di kasus korupsi tata kelola sawit di KLHK.
“Untuk melakukan penggeledahan syaratnya harus sudah ada tersangka, itu aturan kami,” ujar Sanitiar saat ditanya perkembangan usai penggeledahan kantor KLHK oleh wartawan, Kamis, 2 Januari 2025 lalu.
Jika dilihat dari rangkaian peristiwanya, kasus dugaan korupsi tata kelola kelapa sawit ini berlangsung di tengah upaya pemerintah menerapkan denda terhadap usaha dalam kawasan hutan tanpa izin. Segmen usaha terbesar yang disasar yakni perkebunan kelapa sawit tanpa izin yang luasnya lebih dari 4 juta hektare.
Pemerintah lewat Undang-undang Cipta Kerja memberlakukan sanksi pembayaran denda sebagaimana diatur dalam Pasal 110A dan Pasal 110B Undang-undang Cipta Kerja. Sebagai tahapan awal, pemerintah kala itu menerapkan sistem self reporting. Di sisi lain, KLHK di bawah kepemimpinan Siti Nurbaya lebih dulu telah melakukan inventarisasi dan verifikasi usaha ilegal (kebun sawit) dalam kawasan hutan.
Terungkap, dalam lebih dari 12 surat keputusan yang diteken Siti Nurbaya, terdapat ribuan subjek hukum yang melakukan aktivitas perkebunan kelapa sawit ilegal dalam kawasan hutan. Dari data tersebut, KLHK mengelompokkannya dalam dua segmen pelanggaran, yakni pelanggaran terhadap Pasal 110A dan Pasal 110B Undang-undang Cipta Kerja.
Direktur Eksekutif Puraka, Ahmad Zazali beberapa kali mempersoalkan transparansi penetapan denda terhadap subjek hukum yang memiliki kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan. Ia menilai, proses di KLHK yang sangat tertutup sangat rentan untuk melakukan permainan, terutama dalam penetapan besaran denda.
“Jika KLHK tidak transparan dalam membuka data penetapan denda dan subjek hukum yang sudah menbayar denda, maka kami minta agar KPK melakukan tindakan,” kata Zazali pada pertengahan tahun 2024 lalu.
Di era Presiden Prabowo, pola penyelesaian kebun sawit dalam kawasan hutan lebih ekstrem lagi. Pada Februari 225, Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Lewat Perpres tersebut, Prabowo membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH. Satgas ini dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan sebagai Ketua Pengarah. Sementara Ketua Pelaksana Satgas dipimpin langsung oleh Jampidsus Kejagung, yakni Febrie Adriansyah.
Tak hanya memungut denda, Satgas PKH juga melakukan penarikan paksa atau penguasaan kembali kawasan hutan yang dikelola tanpa izin oleh korporasi dan masyarakat. Satgas PKH dalam eksposnya mengungkap lebih dari 3,5 juta hektare kawasan hutan telah dikuasai kembali oleh negara. Dari luasan itu, sebanyak 700 ribu hektare lebih diserahkan pengelolaannya ke PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN yang bergerak di sektor kelapa sawit. (*)






