UTAMA

Langgar Jam Operasional, Karaoke Muaro Cinto Koto Taratak Digerebek Satpol PP

181
×

Langgar Jam Operasional, Karaoke Muaro Cinto Koto Taratak Digerebek Satpol PP

Sebarkan artikel ini

PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID — Menjaga ketenteraman dan ketertiban umum kembali dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan. Pada Jumat sekitar pukul 01.30 WIB, Satuan Tugas Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Satgas Trantibum) menggelar operasi penertiban terhadap salah satu tempat usaha karaoke, Karaoke Muaro Cinto, yang berada di Nagari Koto Taratak, Kecamatan Sutera.

Operasi tersebut dilakukan menyusul adanya laporan, serta keresahan masyarakat terkait aktivitas hiburan malam yang dinilai melanggar peraturan daerah (Perda). Saat tiba di lokasi, petugas mendapati tempat karaoke tersebut masih beroperasi meski telah melewati batas waktu operasional yang ditetapkan.

Sesuai peraturan daerah, aktivitas hiburan malam seharusnya berakhir pada pukul 23.00 WIB. Namun, ketika razia dilakukan, tempat usaha tersebut masih aktif dengan kondisi lampu remang-remang, serta menghadirkan pemandu karaoke. Situasi itu dinilai berpotensi mengganggu ketenteraman dan kenyamanan warga di sekitar lokasi.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, Satgas Trantibum Satpol PP mengamankan tiga orang yang berada di dalam tempat usaha karaoke tersebut. Ketiganya terdiri dari seorang pemandu karaoke, seorang rekan pemandu karaoke, serta seorang tamu laki-laki.

Selain itu, petugas juga melakukan pendataan terhadap penanggung jawab sekaligus pengelola tempat usaha karaoke tersebut.

Berdasarkan pendataan awal, pemandu karaoke berinisial RY (36), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di wilayah Kecamatan Batang Kapas. Rekannya, berinisial E (46), juga tercatat sebagai ibu rumah tangga yang berasal dari kecamatan yang sama.

Sementara tamu karaoke laki-laki berinisial YP (40) diketahui berdomisili di wilayah Kecamatan Sutera. Adapun pengelola Karaoke Muaro Cinto berinisial I (52), yang berdomisili di kawasan Surantih, Kecamatan Sutera.

Pelaksana Harian (Plh) Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi, menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

“Penertiban ini dilakukan sebagai tindaklanjut atas laporan dan keresahan masyarakat. Kami tidak melarang kegiatan usaha, namun setiap pelaku usaha wajib mematuhi jam operasional dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Agung dikutip keterangannya, Sabtu (31/1/2026).

Ia menambahkan, kepatuhan terhadap aturan merupakan tanggung jawab bersama demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib dan kondusif bagi masyarakat.

Sebagai tindaklanjut, Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan melakukan pemanggilan terhadap penanggung jawab dan pengelola tempat usaha karaoke tersebut, untuk dimintai keterangan, serta dilakukan proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.