HEADLINENASIONAL

Peringatan Keras dari Presiden Prabowo, Mantan Pemimpin BUMN Siap-Siap Dipanggil Kejaksaan

2
×

Peringatan Keras dari Presiden Prabowo, Mantan Pemimpin BUMN Siap-Siap Dipanggil Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Presiden RI Prabowo Subianto

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Ini peringatan keras dari  Presiden Prabowo Subianto untuk para mantan pemimpin BUMN, agar bersiap-siap bila sewaktu-waktu dipanggil Kejaksaan.

Prabowo mengungkapkan banyak pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak efisien dan merugikan negara sejak dahulu. Dia bilang saat ini pemerintahannya membentuk BPI Danantara sebagai pengelola utama kekayaan negara dalam bentuk BUMN.

Mulanya Prabowo mengungkapkan negara telah mengumpulkan semua pengelolaan manajemen dalam satu pengelola senilai US$ 1 triliun.

“Saya sudah menghimpun semua kekuatan milik negara dalam 1 manajemen dalam satu pengelolaan yang nilainya US$ 1 triliun. Lengkapnya US$ 1.040 miliar asset under management,” kata Prabowo di Rakornas Kepala Daerah 2026 di SICC Sentul, Jawa Barat, Senin (2/2/2026).

Prabowo menyebut sebelumnya pengelolaan BUMN terbagi ke masing-masing perusahaan. Oleh karena itu, dibentuk Danantara untuk mengelola BUMN.

“Tadinya terpecah-pecah dalam 1.040 perusahaan. Bayangkan nggak? Siapa yang bisa manage 1.000 perusahaan? Ini akal-akalan,” tegas Prabowo.

Dia menekankan bagi pemimpin-pemimpin BUMN yang ketahuan melakukan akal-akalan akan disikat. Dia menyindir kalau tidak mau tanggung jawab maka akan dipanggil Kejaksaan Agung.

“Saya katakan pimpinan-pimpinan BUMN yang dulu harus bertanggung jawab jangan enak-enak aja kau. Siap-siap kau dipanggil Kejaksaan,” ujar Prabowo.

Dia menekankan peringatannya ini bukan cuma omong-omong kosong belaka. Prabowo menekankan dirinya tidak takut pada siapapun kecuali rakyat Indonesia dan juga tuhan maha besar.

“Kan mereka ngejek Prabowo tuh hanya bisa ngomong di podium aja. Oh ya? Tunggu aja panggilan. Lu jangan nantang gue lu! Saya hanya takut sama rakyat Indonesia dan tuhan maha besar,” tegas Prabowo. (*)