PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret seorang anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) berinisial IA kembali jadi sorotan. Kuasa hukum pelapor menegaskan, perkara tersebut merupakan murni tindak pidana umum, bukan pelanggaran pemilu, sehingga tidak dapat dihentikan dengan alasan asas ne bis in idem.
Penasehat Hukum Alfi Ferdiansyah, Elfia Winda, SH, MH bersama tim kembali mendatangi Unit Resum Satreskrim Polres Pesisir Selatan beberapa hari lalu. Kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan kejelasan dan transparansi penanganan laporan dugaan ijazah palsu yang diduga digunakan IA sebagai syarat pencalonan anggota DPRD pada Pemilu Legislatif periode 2024–2029.
Kasus ini bermula dari dugaan penggunaan ijazah Paket C yang diterbitkan oleh Yayasan Bakti Nusantara PKBM YABIN Padang. Berdasarkan keterangan resmi pihak yayasan, ijazah dengan Nomor DN–PC.0083775 tersebut bukan milik IA, melainkan tercatat atas nama Alfi Ferdiansyah. Selain itu, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang tercantum pada ijazah yang digunakan IA juga terdaftar atas nama Alfi Ferdiansyah.
Elfia Winda mengungkapkan, ijazah tersebut diterbitkan pada tahun 2018, sementara IA baru tercatat sebagai peserta didik di PKBM YABIN pada tahun 2023. Bahkan, pihak yayasan disebut telah dua kali melayangkan surat permintaan pengembalian ijazah kepada IA. Namun hingga kini, secara administrasi belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.
Terkait perkembangan penanganan perkara, Elfia menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap penyidik. Ia menyebutkan bahwa gelar perkara dugaan ijazah palsu telah dilakukan, bahkan hingga tingkat Polda Sumatera Barat. Namun, hasil gelar perkara tersebut tidak pernah diperlihatkan secara tertulis kepada pihak pelapor.
“Aneh rasanya, kami sebagai pelapor dan penasehat hukum tidak diperbolehkan melihat hasil gelar perkara secara tertulis. Kami hanya mendengar penjelasan lisan dari penyidik. Lalu di mana keterbukaan informasi publik?” ujar Elfia kepada wartawan, Senin (2/2/2026).
Ia menjelaskan, dari pemaparan penyidik, perkara tersebut dinilai ne bis in idem dengan alasan telah diperiksa sebelumnya. Padahal, menurut Elfia, laporan yang disampaikan kliennya secara tegas berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah, bukan persoalan administrasi pemilu.
Dalam gelar perkara ketiga yang dilaksanakan di Polda Sumatera Barat, pihaknya bahkan telah menghadirkan saksi ahli pidana umum dari Universitas Andalas, Yoserwan. Namun demikian, Elfia mempertanyakan langkah penyidik Polres Pesisir Selatan yang kembali menghadirkan saksi ahli lain dalam proses penyelidikan lanjutan.
“Ini janggal dan tidak masuk akal. Apakah dengan menghadirkan saksi lain bisa membatalkan perkara ini? Kasus ini belum inkrah. Dugaan ijazah palsu bukan pelanggaran pemilu, melainkan murni tindak pidana umum yang diatur dalam KUHP,” tegasnya.
Elfia kembali menegaskan bahwa asas ne bis in idem tidak dapat diterapkan dalam kasus ini, karena belum pernah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ia juga menyatakan telah menyiapkan langkah hukum lanjutan apabila hasil gelar perkara tidak sesuai dengan harapan, sesuai ketentuan KUHP yang telah direvisi.
Menurutnya, penyidik kepolisian tidak berwenang menggunakan asas ne bis in idem untuk menghentikan penyidikan atau menolak laporan baru apabila perkara tersebut belum diputus oleh pengadilan.
“Ne bis in idem adalah prinsip hukum pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 76 KUHP yang melarang penuntutan ganda atas perbuatan yang sama. Namun, penentuan akhir apakah suatu perkara memenuhi unsur ne bis in idem atau tidak merupakan kewenangan hakim, bukan polisi,” jelasnya.
Ia menambahkan, selama kasus dugaan ijazah palsu ini belum pernah diputus di pengadilan dan belum berkekuatan hukum tetap, maka penyidik tidak memiliki dasar hukum untuk menyatakan perkara tersebut ne bis in idem.
“Selama belum ada putusan pengadilan yang inkrah, polisi tidak berhak menyimpulkan ne bis in idem,” pungkasnya. (*)






