AGAMHEADLINE

Bupati Agam Beli Mobil Baru, Anggota DPRD Meradang : Tak Ada Dianggarkan Dalam APBD

9
×

Bupati Agam Beli Mobil Baru, Anggota DPRD Meradang : Tak Ada Dianggarkan Dalam APBD

Sebarkan artikel ini

AGAM, HARIANHALUAN.ID – Pembelian mobil dinas baru oleh kepala daerah menuai sorotan tajam dari Anggota DPRD Kabupaten Agam. Pasalnya, pengadaan kendaraan tersebut disebut tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di kalangan legislatif.

Anggota DPRD Agam, Epi Suardi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa dalam pembahasan anggaran bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD, pengadaan mobil kepala daerah tidak pernah disepakati.

“Sebelumnya di rapat pada anggaran pada 2024 tidak di anggarkan, saya di banggar, tidak setuju. Namun dibeli juga,” ujar Epi Suardi kepada Haluan, Selasa (3/2)

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil rapat dan putusan sidang anggaran tahun 2025, tidak terdapat rencana kerja (Renja) OPD yang mengakomodir pembelian mobil tersebut. Karena itu, DPRD merasa ada yang janggal dan tidak menerima keputusan tersebut.

“Saya ada di banggar, waktu putusan sidang pada 2024 tidak ada di renja OPD untuk pembelian mobil. Tentu kami tidak menerima,” tegasnya.

Menurut Epi, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa pihaknya bukan melarang pembelian mobil dinas, namun mempertanyakan urgensi dan proses penganggarannya.

“Kami sebagai pengawas, mepertanyakan, di saat situasi Agam yang seperti ini, bukan melarang membeli,” katanya.

Lebih lanjut, Epi menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan kondisi di lapangan. Ia menyebut masih banyak program prioritas pembangunan di kecamatan yang belum terealisasi, namun justru anggaran tersedia untuk pembelian kendaraan dinas.

“P1 atau prioritas pembangunan di kecamatan tidak dikerjakan, sementara untuk beli mobil ada uangnya. Kadang malu kita rapat di kecamatan,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Ia pun menyayangkan sikap pemerintah daerah yang dinilai tidak sensitif terhadap kebutuhan masyarakat. Menurutnya, masih banyak hal yang jauh lebih mendesak untuk didahulukan dibandingkan pengadaan mobil baru.

“Menyayangkan sikap pemerintah. Ada yang lebih urgent, kenapa tidak itu di dahulukan,” tutup Epi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam, M. Lutfi, memberikan penjelasan terkait kritik yang disampaikan sejumlah anggota DPRD Agam, di antaranya Marga Indra dan Epi Suardi, mengenai pembelian mobil dinas untuk Bupati dan Wakil Bupati Agam.

M. Lutfi menyampaikan bahwa kritik tersebut telah ditanggapi oleh pemerintah daerah, baik secara lisan maupun akan disampaikan secara resmi dalam bentuk jawaban tertulis kepada DPRD Kabupaten Agam.

“Kritikan sehubungan pembelian mobil dinas untuk Bupati dan Wakil Bupati telah ditanggapi secara lisan dan juga akan ditanggapi secara tertulis kepada DPRD Agam,” ujar M Lutfi.

Ia meluruskan bahwa isu yang berkembang berkaitan dengan pembelian mobil dinas pada 2025. Menurutnya, kendaraan dinas merupakan sarana penunjang operasional kepala daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan.

“Isu yang diangkat adalah pembelian mobil pada tahun 2025. Kendaraan dinas dibutuhkan untuk menunjang operasional kepala daerah, dimana mobil Bupati merupakan mobil dinas yang dibeli semasa periode sebelumnya dan kondisinya perlu penggantian, sementara mobil dinas Wakil Bupati merupakan kendaraan sewa atau rental,” jelasnya.

Lebih lanjut, M Lutfi menegaskan bahwa proses penganggaran dan tahapan pembelian kendaraan dinas tersebut telah dilakukan sebelum terjadinya bencana di Kabupaten Agam, sehingga tidak dapat dikaitkan secara langsung dengan kondisi darurat yang terjadi belakangan.

“Untuk waktu penganggaran dan proses pembelian mobil tersebut dilakukan sebelum adanya kejadian bencana di Kabupaten Agam,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam pembahasan di DPRD, bahkan terdapat anggota legislatif yang mendorong agar kendaraan dinas Wakil Bupati segera dibelikan.

“Malah ada anggota DPRD dalam penyampaian dalam pleno desakan untuk membeli segera mobil dinas Wakil Bupati Agam,” ungkap M Lutfi.

Terkait anggaran ke depan, M. Lutfi menjelaskan bahwa pembahasan APBD Tahun 2026 juga dilakukan sebelum terjadinya bencana. Namun demikian, pemerintah daerah tetap membuka ruang penyesuaian apabila kondisi mengharuskan adanya perubahan.

“Untuk anggaran atau APBD tahun 2026 juga dibahas sebelum adanya bencana. Jika nantinya diperlukan perubahan, tentunya sesuai mekanismenya dilakukan dengan perubahan APBD kembali,” tegasnya.

Pihaknya juga menepis pandangan tentang pengadaan mobil bupati dan wakil bupati tidak terdapat di APBD. Menurutnya, setiap kegiatan dan belanja daerah tercantum dalam APBD.

“Setiap kegiatan atau belanja daerah adalah berdasarkan atau tercantum pada APBD,” ucapnya.

Ia menutup penjelasan dengan menegaskan bahwa APBD merupakan produk hukum daerah yang disusun dan disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

“APBD merupakan produk hukum Peraturan Daerah yang merupakan pembahasan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD,” pungkas M. Lutfi. (*)